Menurut Opini BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan tanggal 31 Desember 2022 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Demikian ungkap Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Ruben Artia Lumbantoruan dalam kata sambutannya pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di auditorium BPK Kaltara pada Rabu, 10 Mei 2023.
Didampingi oleh Kepala Subauditorat Kalimantan Utara Surya Hadi Saputra, Kepala Perwakilan BPK Kaltara menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2022 kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Yulius Dinandus dan Wali Kota Tarakan Khairul. Setelah melalui serangkaian kegiatan pemeriksaan, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2022.
Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan menyampaikan selamat kepada Wali Kota Tarakan dan berharap agar dengan pencapaian ini pengelolaan keuangan Kota Tarakan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Wali Kota Tarakan menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan rasio penyelesaian temuan dan rekomendasi perbaikan terhadap Laporan Keuangan yang disampaikan oleh BPK hingga tuntas. “Semoga Pemerintah Kota Tarakan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel dan lebih berkualitas di masa mendatang,” ungkap Wali Kota.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara telah selesai melaksanakan tugas konstitusinya untuk melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada Pemerintah Kota Tarakan. Pemeriksaan yang dilakukan BPK Kaltara, telah direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan Kode Etik.