TANJUNG SELOR – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kalimantan Utara (Kaltara), menindaklanjuti sejumlah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pasalnya, BPK RI menemukan laporan keuangan pada DPUPR-Perkim Kaltara tahun anggaran 2022 yang tidak wajar. Temuan itu berupa pembayaran melebihi progres fisik di lapangan senilai Rp 2,71 miliar dan terdapat potensi keterlambatan senilai Rp 1,69 miliar.
DPUPR-Perkim Kaltara juga mempunyai waktu sampai 26 Juli ini, untuk menyelesaikan laporan tersebut sebelum disampaikan ke BPK RI. Kepala DPUPR-Perkim Kaltara Helmi mengatakan, terus melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kaltara terkait rekomendasi perbaikan laporan keuangan dari BPK RI yang disampaikan pada 25 Mei lalu.
“Tengah kami upayakan bisa selesai tepat waktu,” ujarnya, Minggu (9/7).
Ia mengakui, sudah menerima pengembalian atau denda dari pihak kontraktor yang mengerjakan salah satu proyek di Tanah Kuning-Mangkupadi, Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan. Di mana nominalnya Rp 200 juta lebih.
Sementara itu, untuk pengembalian atau denda dari kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan kantor Sekretariat Pemprov Kaltara senilai Rp 1,69 miliar belum dilakukan.
“Kami telah menyurati pihak kontraktor, agar segera melakukan pengembalian sampai batas waktu yang ditentukan,” pintanya.
Jika tidak menyelesaikan pengambilan tersebut, maka kontraktor akan di-blacklist dari Pemprov Kaltara. Kemudian pihaknya akan menyerahkan dokumen dan kontraktor tersebut ke BPK RI untuk ditindaklanjuti. Hal ini merupakan upaya terakhir. “Selagi masih bisa diselesaikan, maka tidak akan di-blacklist,” tuntasnya. (fai/uno)
Sumber: https://rakyatkaltara.prokal.co