Tarakan, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara kembali melakukan pemantauan penyelesaian kerugian daerah dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK sebelumnya. Kegiatan yang diselenggarakan dari pertengahan Juni hingga awal Juli ini bertujuan untuk menentukan bahwa pejabat terkait telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk memverifikasi dan menguji jumlah kerugian daerah dan menilai kelancaran proses penyelesaiannya dan mengetahui:
- Posisi sisa Tuntutan Perbendaharaan (TP), Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Pihak Ketiga (P.III) dan Force Majeure (FM) pada instansi yang dipantau sejak tahun 2010 s.d. semester I 2023;
- Jumlah TP, TGR, P.III, dan FM yang terjadi sepanjang tahun anggaran; dan
- Perkembangan penyelesaian dan kendala yang menjadi hambatannya.
Kegiatan tersebut menghasilkan Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut dan Laporan Hasil Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah yang diserahkan oleh Kepala Subauditorat BPK Kaltara, Surya Hadi Saputra kepada Inspektur Pemerintah Daerah.