TARAKAN – Dua terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan rumah
kuliner Kotaku, divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Tipikor Samarinda pada Selasa, 7 Mei 2024. Dua terdakwa yakni Agus Salim dan Juli Rombe, juga didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand mengungkapkan, terdapat uang pengganti yang harus ditanggung oleh kedua terdakwa sebesar Rp 432.534.876…selengkapnya versi pdf
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Rumah Kuliner Divonis 2 Tahun Penjara