Catatan Berita – Pemkab Bulungan Salurkan 100 Persen Dana Desa Tahap I

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pemkab Bulungan melalui DPMD telah menyalurkan 100 persen Dana Desa (DD)[1]) tahap I kepada 74 desa di Bulungan, Kalimantan Utara.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Bulungan, Nurdin Lubis menyampaikan bahwa terkait penyaluran DD terbagi menjadi dua tahap. Yakni, tahap I dengan pembagian 40 persen dan tahap II dengan pembagian 60 persen. “Pembagiannya 40 persen dan 60 persen. Untuk tahap I sudah 100 persen disalurkan bahkan sebelum lebaran Idul Fitri kemarin,” ucapnya.

Anggaran DD tahap I bagi 74 desa di Bulungan diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)[2]) melalui dana transfer ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)[3]) sebesar Rp72.824.689.000. Mengenai pembagiannya, dilakukan secara merata dan proporsional yakni meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, angka kemiskinan dan letak geografis atau aksesibilitas menuju kota.

“Untuk pembagian rata dibagi 40 persen sedangkan 60 persennya dibagi secara proporsional tadi ya luas wilayah, jumlah penduduk, angka kemiskinan dan letak geografis,” ungkapnya. Selain itu, terdapat 5 prioritas fokus penggunaan DD meliputi, penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan penurunan stunting skala Desa, Program permodalan BUMDes, dan dana operasional pemerintah desa.

Menyoal bagaimana peran DPMD Bulungan dalam menjaga agar tidak adanya penyalahgunaan DD yang tidak sesuai peruntukannya, Nurdin mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan crosscheck di lapangan. Diketahui, anggaran dana desa direalisasikan agar tepat guna dan sesuai dengan program prioritas nasional, Pemkab Bulungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE)[4]) Nomor: 140/14/DPMD-IV yang memuat prioritas penggunaan DD anggaran tahun 2024.

[1] Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan.

[2] Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

[3] Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Perda. (Sumber: https://www.hukumonline.com/kamus/a/anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah-selanjutnya-disingkat-apbd)

[4] Bayu Dwi Anggono (dalam Surat Edaran, ‘Kerikil’ dalam Perundang-Undangan) menyatakan bahwa surat edaran bukan merupakan peraturan perundang-undangan maupun keputusan tata usaha negara, melainkan termasuk peraturan kebijakan atau peraturan perundang-undangan semu.

Sumber berita:

  1. https://benuanta.co.id/index.php/2024/05/13/pemkab-bulungan-salurkan-100-persen-dana-desa-tahap-i/142486/15/44/56/, Pemkab Bulungan Salurkan 100 Persen Dana Desa Tahap I, 13/05/2024;
  2. https://kaltara.tribunnews.com/2024/05/13/berikut-5-prioritas-penggunaan-dana-desa-tahap-i-di-bulungan-kalimantan-utara-bagi-74-desa, Berikut 5 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahap I di Bulungan Kalimantan Utara, Bagi 74 Desa, 13/05/2024.

 

Catatan:

  1. Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengatur sebagai berikut:
    1. Ayat (1): Dana Desa merupakan pendapatan desa yang dananya bersumber dari APBN.
    2. Ayat (2): Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
    3. Ayat (3): Pemerintah dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi TKD.
    4. Ayat (4): Penganggaran, pengalokasian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah mengatur sebagai berikut:
    1. Pasal 1 angka 9: Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
    2. Pasal 56 ayat (2): Penghitungan indikasi kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. kebutuhan Desa yang menjadi kewenangan Desa; b. prioritas nasional; c. hasil pengalihan belanja kementerian/lembaga yang masih mendanai kewenangan Desa; dan/atau d. kemampuan Keuangan Negara.
    3. Pasal 61 ayat (2): Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Dana Desa dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD dan pemindahbukuan dari RKUD ke rekening kas Desa pada waktu bersamaan
    4. Pasal 71,
  • Ayat (1): Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Ayat (2): Selain penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi TKD.

Download PDF : Pemkab Bulungan Salurkan 100 Persen Dana Desa Tahap I