TANJIK HUKUM ONLINE

Tanjik Hukum Online

Selamat datang di Tanjik Hukum Online, adalah platform inovatif yang dirancang oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara untuk meningkatkan aksesibilitas dan pemahaman Anda terhadap informasi hukum di bidang keuangan negara/daerah. Aplikasi ini memudahkan Anda dalam mengajukan pertanyaan, memperoleh perkembangan hukum terkini, serta berpartisipasi dalam edukasi hukum secara daring dan mendukung tata kelola keuangan yang lebih baik. Mari bergabung dan eksplorasi fitur pertanyaan dan arsip yang telah kami siapkan di Tanjik Hukum Online untuk memaksimalkan pengalaman Anda dalam memperoleh informasi hukum yang akurat dan relevan.

Form Konsultasi

THO

ARSIP PERTANYAAN

Keuangan Negara

  • Bagaimana status pemantauan penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh eks Bendahara RSUD Nunukan dalam kasus dugaan korupsi anggaran BLUD Covid-19 di RSUD Nunukan, serta apakah informasi ini dilaporkan dan harus ditetapkan oleh Majelis Tuntutan Perbendaharaan (MTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?

    Kami menginformasikan bahwa terkait pertanyaan tersebut agar memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dokumen sebagai berikut: 

    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
    Negara

    Pasal 35 

    (1) Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
     

    (2) Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang
    negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan.  

    (3) Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada
    dalam pengurusannya.  

    (4) Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur di dalam undang-undang mengenai perbendaharaan negara. 

    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara

    Pasal 1 Angka 14

    Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/ menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. 

    Pasal 1 Angka 22

    Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 

    Pasal 59

    (1) Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan
    sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

    (2) Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut. 

    (3) Setiap pimpinan kementerian negara/lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi, setelah mengetahui bahwa dalam kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak manapun. 

    Pasal 61

    (1) Setiap kerugian daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala satuan kerja perangkat daerah kepada gubernur/bupati/walikota dan diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian daerah itu diketahui.  

    (2) Segera setelah kerugian daerah tersebut diketahui, kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata
    melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dapat segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia
    mengganti kerugian daerah dimaksud.  

    (3) Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian daerah,
    gubernur/bupati/ walikota yang bersangkutan segera mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan. 

    Pasal 62

    (1) Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.  

    (2) Apabila dalam pemeriksaan kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan unsur pidana, Badan Pemeriksa
    Keuangan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengenaan ganti kerugian negara terhadap bendahara diatur dalam undang-undang mengenai pemeriksaan
    pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. 

    Pasal 64

    (1) Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai
    sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 

    (2) Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi. 

    Pasal 65

    Kewajiban bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan. 

    Pasal 66

    (1) Dalam hal bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang dikenai tuntutan ganti kerugian negara/daerah berada dalam
    pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penuntutan dan penagihan terhadapnya beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris, terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya, yang berasal dari bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan. 

    (2) Tanggung jawab pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris untuk membayar ganti kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan, atau sejak bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak diberi tahu oleh pejabat/yang berwenang mengenai adanya kerugian negara/daerah.  

    Pasal 67

    (1) Ketentuan penyelesaian kerugian negara/daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini berlaku pula untuk uang dan/atau barang bukan
    milik negara/daerah, yang berada dalam penguasaan bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.  

    (2) Ketentuan penyelesaian kerugian negara/daerah dalam Undang-undang ini berlaku pula untuk pengelola perusahaan negara/daerah dan
    badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang tersendiri. 

     3. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara  

    Pasal 2

    Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mengatur tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara di lingkungan instansi pemerintah/lembaga negara dan bendahara lainnya yang mengelola keuangan negara. 

    Pasal 3

    Informasi tentang kerugian negara dapat diketahui dari:  

    a. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.  

    b. Pengawasan aparat pengawasan fungsional.  

    c. Pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung bendahara atau kepala kantor/satuan kerja.  

    d. Perhitungan ex officio. 

    Pasal 4

    (1) Pimpinan instansi wajib membentuk TPKN.  

    (2) TPKN terdiri dari: 

    a. Sekretaris jenderal/kepala kesekretariatan badan-badan lain/sekretaris daerah provinsi/kabupaten/kota sebagai ketua; 

    b. Inspektur jenderal/kepala satuan pengawasan internal/inspektur provinsi/kabupaten/kota sebagai wakil ketua; 

    c. Kepala biro/bagian keuangan/kepala badan pengelola keuangan daerah sebagai sekretaris; 

    d. Personil lain yang berasal dari unit kerja di bidang pengawasan, keuangan, kepegawaian, hukum, umum, dan bidang lain terkait sebagai
    anggota; 

    e. Sekretariat 

    Pasal 6

    (1) TPKN bertugas membantu pimpinan instansi dalam memproses penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara yang pembebanannya akan
    ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.  

    (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi untuk:  

    a. menginventarisasi kasus kerugian negara yang diterima;  

    b. menghitung jumlah kerugian negara;  

    c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja
    maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara;  

    d. menginventarisasi harta kekayaan milik bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara;  

    e. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM;  

    f. memberikan pertimbangan kepada pimpinan instansi tentang kerugian negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan pembebanan sementara;  

    g. menatausahakan penyelesaian kerugian negara;  

    h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara kepada pimpinan instansi dengan tembusan disampaikan kepada Badan
    Pemeriksa Keuangan. 

    Pasal 7

    (1) Atasan langsung bendahara atau kepala satuan kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara kepada pimpinan instansi dan memberitahukan
    Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui.  

    (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi sekurang-kurangnya dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan
    Kas/Barang.  

    (3) Bentuk dan isi surat pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan tentang kerugian negara dibuat sesuai dengan Lampiran I. 

    Pasal 8

    Pimpinan instansi segera menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1). 

    Pasal 11

    (1) TPKN melaporkan hasil verifikasi dalam Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara dan menyampaikan kepada pimpinan instansi.  

    (2) Pimpinan instansi menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Badan Pemeriksa
    Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterima dari TPKN dengan dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). 

    Pasal 12

    (1) Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan atas laporan kerugian negara berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) untuk menyimpulkan telah terjadi kerugian negara yang meliputi nilai kerugian negara, perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, dan penanggung jawab.  

    (2) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Badan
    Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi untuk memproses penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM.  

    (3) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun
    lalai, Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi agar kasus kerugian negara dihapuskan dan dikeluarkan dari Daftar kerugian negara. 

    Pasal 13

    Pimpinan instansi memerintahkan TPKN mengupayakan agar bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). 

    Pasal 15

    (1) Penggantian kerugian negara dilakukan secara tunai selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani.  

    (2) Apabila bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), TPKN mengembalikan bukti kepemilikan
    barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) 

    Pasal 17

    (1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara kepada
    pimpinan instansi.  

    (2) Pimpinan instansi memberitahukan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti kerugian
    negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan TPKN. 

    Pasal 20

    (1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, pimpinan instansi mengeluarkan surat keputusan
    pembebanan sementara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM.  

    (2) Pimpinan instansi memberitahukan surat keputusan pembebanan sementara kepada Badan Pemeriksa Keuangan.  

    (3) Bentuk dan isi surat keputusan pembebanan sementara dibuat sesuai dengan Lampiran IV. 

    Pasal 22

    (1) Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan SK PBW (Penetapan Batas Waktu) apabila:  

    a. Badan Pemeriksa Keuangan tidak menerima Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara dari pimpinan instansi sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 11 ayat (2); dan  

    b. Berdasarkan pemberitahuan pimpinan instansi tentang pelaksanaan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ternyata
    bendahara tidak melaksanakan SKTJM.  

    (2) SK PBW sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada bendahara melalui atasan langsung bendahara atau kepala kantor/satuan
    kerja dengan tembusan kepada pimpinan instansi dengan tanda terima dari bendahara.  

    (3) Tanda terima dari bendahara disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan oleh atasan langsung bendahara atau kepala kantor/satuan
    kerja selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak SK PBW diterima bendahara.

    (4) Bentuk dan isi SK PBW dibuat sesuai dengan Lampiran V. 

    Pasal 25

    (1) Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat keputusan pembebanan apabila: 

    a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 telah terlampaui dan bendahara tidak mengajukan
    keberatan; atau  

    b. bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak; atau  

    c. telah melampaui jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak ditandatangani SKTJM namun kerugian negara belum diganti sepenuhnya.  

    (2) Bentuk dan isi surat keputusan pembebanan dibuat sesuai dengan Lampiran VI. 

    Pasal 42

    (1) Putusan hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap seorang bendahara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat dijadikan bukti
    tentang perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai dalam proses tuntutan penggantian kerugian negara. 

    (2) Dalam hal nilai penggantian kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berbeda dengan
    nilai kerugian negara dalam surat keputusan pembebanan, maka kerugian negara wajib dikembalikan sebesar nilai yang tercantum dalam surat keputusan pembebanan.  

    (3) Apabila sudah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan untuk penggantian kerugian negara dengan cara disetorkan ke kas negara/daerah,
    pelaksanaan surat keputusan pembebanan diperhitungkan sesuai dengan nilai penggantian yang sudah disetorkan ke kas negara/daerah. 

    Dengan demikian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, sepanjang terdapat informasi terkait adanya kerugian negara oleh bendahara, maka sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007, atasan langsung bendahara atau kepala satuan kerja wajib melaporkan kerugian negara oleh bendahara dimaksud kepada pimpinan instansi dan memberitahukan kepada BPK. Adapun berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007, dalam hal nilai penggantian kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berbeda dengan nilai kerugian negara dalam surat keputusan pembebanan, maka kerugian negara wajib dikembalikan sebesar nilai yang tercantum dalam surat keputusan pembebanan. 

    Demikian kami
    sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya yang baik diucapkan terima kasih. 

     Disclaimer: 

    “Seluruh
    informasi yang disediakan dalam jawaban adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum semata dan bukan merupakan pendapat instansi”. 

     

    Peraturan 

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara  

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara  

    Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara  

  • Adapun yang ingin saya tanyakan terkait rekomendasi yang dituangkan dalam LHP BPK apakah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat? Dan apabila tidak ditindaklanjuti akan berdampak seperti dijatuhi sanksi berupa sanksi administratif bagi yang bersangkutan atau indikasi adanya unsur pidana? Mohon dapat diberikan penjelasan. Terima Kasih

    Kami menginformasikan bahwa terkait pertanyaan tersebut agar memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dokumen sebagai berikut: 

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 

    Pasal 1 butir 14
    Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 

    Pasal 183
    Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepadaseorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah iamemperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwaterdakwalah yang bersalah melakukannya. 

    Pasal 184 ayat (1)
    Alat bukti yang sah ialah:
    a. keterangan saksi;
    b. keterangan ahli;
    c. surat;
    d. petunjuk;
    e. keterangan terdakwa.
     

    2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 

    Pasal 20
    (1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
    (2) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentangtindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
    (3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikankepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasilpemeriksaan diterima.
    (4) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1).
    (5) Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
    (6) BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksudpada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester. 

    Pasal 26 ayat (2)
    Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untukmenindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah). 

    Penjelasan Pasal 20 ayat (1)
    Tindak lanjut atas rekomendasi dapat berupapelaksanaan seluruh atau sebagian dari rekomendasi. Dalam hal sebagian atauseluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan, pejabat wajib memberikan alasanyang sah. 

    Penjelasan Pasal 20 ayat (4)
    Dalam rangka pemantauan sebagaimana dimaksudpada ayat ini, BPK menatausahakan laporan hasil pemeriksaan danmenginventarisasi permasalahan, temuan, rekomendasi, dan/atau tindak lanjutatas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Selanjutnya BPK menelaahjawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat yang diperiksa dan/atauatasannya untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan. 

    3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan 

    Pasal 8 ayat (1)
    Untuk keperluan tindak lanjuthasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), BPK menyerahkanpula hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur,Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. 

    Pasal 8 ayat (2)
    Tindak lanjut hasilpemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulisoleh Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota kepada BPK. 

    Pasal 8 ayat (5)
    BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasilpemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), danhasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, sertaPemerintah. 

    4. Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 

    Amar Menimbang
    Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusionalbersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan“bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1)KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. 

    5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023tentang Aparatur Sipil Negara 

    Pasal 29 ayat (1) huruf e
    Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahandalam pembinaan Pegawai ASN dapat mendelegasikankewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabatselain pejabat pimpinan tinggi utama, selain pejabat pimpinan tinggi madya, danselain pejabat fungsional tertinggi kepada: e. bupati/walikota dikabupaten/kota. 

    Pasal 30
    (1) Presiden dapat mendelegasikankewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang dikementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariatlembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalammenjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan SistemMerit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansimasing-masing. (3) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikanrekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansimasing-masing. (4) Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, danpemberhentian Pegawai ASN selain: a. pejabat pimpinan tinggi utama; b. pejabat pimpinan tinggi madya; dan c. pejabat fungsional tertinggi. kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. 

    6. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang PemantauanPelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan PemeriksaKeuangan 

    Pasal 3
    (1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaansetelah hasil pemeriksaan diterima. (2) Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupajawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengandokumen pendukung. (3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikankepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaanditerima. 

    Pasal 5
    (1) Dalam hal tindak lanjut atas rekomendasi tidak dapat dilaksanakan dalamjangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pejabat wajibmemberikan alasan yang sah.
    (2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keadaan kahar, yaitu suatu keadaan peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan gangguan lainnya yang mengakibatkan tindak lanjut tidak dapat dilaksanakan; b. sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; c. menjadi tersangka dan ditahan; d. menjadi terpidana; atau e. alasan sah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskanPejabat dari kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
    (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPKdapat melaporkan kepada instansi yang berwenang. 

    Pasal 8
    (1) Untuk menentukan klasifikasi tindak lanjut telah sesuai denganrekomendasi atau rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti, diperlukanpersetujuan Anggota BPK atau Pelaksana di lingkungan BPK yang diberikanwewenang. (2) Tanggung jawab administratif Pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasidianggap selesai apabila klasifikasi tindak lanjut telah sesuai denganrekomendasi atau rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti. 

    Pasal 10
    Penyelesaian tindak lanjuttidak menghapuskan tuntutan pidana. 

    7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2024 

    Lampiran huruf C nomor 3.a.1).h).(7).(b).iii.
    Pemberian sanksi administratif berupa penundaan pembayaran TPP dalam halASN penerima TPP tidak patuh dalam pelaporan Laporan Harta KekayaanPenyelenggara Negara (LHKPN), menguasai atau memanfaatkan aset milik/dikuasaiPemerintah Daerah secara tidak sah, dan/atau belum menyelesaikan kerugiannegara/daerah berdasarkan hasil audit dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) atau Inspektorat/APIP; 

    8. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 

    Lampiran II angka II huruf I nomor 1
    LKPP atau Pengelola KatalogElektronik dapat mencabut status sebagai Penyedia Katalog Elektronik secarasepihak apabila: 1.rekomendasi dan/atau hasilpemantauan/evaluasi/audit/reviu/pemeriksaan yang dilakukan Badan PemeriksaKeuangan (BPK)/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/AparatPengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Aparat Penegak Hukum berdasarkan peraturanperundang-undangan yang berlaku yang merekomendasikan untuk mencabut statussebagai Penyedia Katalog Elektronik; 

    Dengan demikian, memedomani peraturan perundang-undangan tersebut di atas, BPK hanya berwenang untuk memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemerintah. Sedangkan terkait dengan pengenaan sanksi administratif dan indikasi tindak pidana tidak ditindaklanjutinya rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, maka hal tersebut di luar daripada kewenangan BPK. 

    Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya yang baik diucapkan terima kasih. 

     Disclaimer: “Seluruh informasi yang disediakan dalam jawaban adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum semata dan bukan merupakan pendapat instansi”. 

    Peraturan
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggung Jawab Keuangan Negara
    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
    Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
    Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
    Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 

    Putusan Pengadilan
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 

    Artikel
    Follow Up Report of Examination Result Of Supreme Audit Agency For State Financial Management
    Follow-up Analysis of Financial Management Examination Results within the General Election Supervisory Board of Maluku Province 

    Buku
    Penjelasan Hukum (Restatement) tentang Bukti Permulaan Yang Cukup  

  • Dengan keluarnya putusan MA terkait pembatalan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas DPRD dengan pembayaran lumpsum, dalam pelaksanaannya apakah harus menunggu keputusan penarikan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dengan turunannya atau Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dan turunannya akan gugur dengan sendirinya setelah putusan MA tersebut?

    Kami menginformasikan bahwa terkait pertanyaan tersebut agar memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dokumen sebagai berikut: 

    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

    Pasal 31A ayat (10)
    Ketentuan mengenai tata cara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diatur dengan Peraturan Mahkamah
    Agung.
     

    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011)

    Pasal 7 ayat (1)
    Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
    a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    d. Peraturan Pemerintah;
    e. Peraturan Presiden;
    f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 

    Pasal 7 ayat (2)
    Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Penjelasan Pasal 7 ayat (2)
    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. 

    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

    Pasal 250 ayat (1)
    Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. 

    Pasal 251 ayat (1)
    Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri. 

    Pasal 251 ayat (2)
    Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. 

    4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    menjadi Undang-Undang
     

    Pasal 18 ayat (3)
    Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
    a. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau
    b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

    Pasal 68 ayat (1)
    Keputusan berakhir apabila:
    a. habis masa berlakunya;
    b. dicabut oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang;
    c. dibatalkan oleh pejabat yang berwenang atau berdasarkan putusan
    Pengadilan; atau

    d. diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

    Pasal 141 ayat (1)
    Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. 

    6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil

    Pasal 8 ayat (2)
    Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.    

    7. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Perpres 53/2023)

    Pasal 3A ayat (2)
    Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel. 

    Pasal II
    Ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024. 

    8. Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 17/P.PTS/VII/2024/12 P/HUM/2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 12 P/HUM/2024 kepada Eko Sentosa dan Presiden Republik Indonesia

    Bersama ini dikirimkan kembali kepada Saudara, salinan sah Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 12 P/HUM/2024 mengenai Permohonan keberatan Hak Uji Materiil terhadap: "Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional" yang telah diputus pada tanggal 11 Juni 2024 dalam perkara permohonan keberatan yang diajukan oleh:   

    EKO SENTOSA 

    Lawan 

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 

    Demikian untuk diketahui seperlunya. 

    9. Putusan Mahkamah Agung Nomor 12P/HUM/2024

    Amar Putusan (MENGADILI)
    Diktum KEDUA 

    Menyatakan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu: 

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
    5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
    dan karenanya tidak sah atau tidak berlaku untuk umum; 

    Diktum KETIGA
    Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;  

    Dengan demikian, selain memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, sesuai dengan kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah kabupaten/kota, kami menyarankan terkait dengan permasalahan Saudara agar
    dikoordinasikan kepada Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat di daerah.
     

    Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya yang baik diucapkan terima kasih. 

    Disclaimer:
    “Seluruh informasi yang disediakan dalam jawaban adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum semata dan bukan merupakan pendapat instansi”. 

    Putusan Pengadilan
    Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024 

    Peraturan
    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
    Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
    Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil 

    Matriks Perbandingan Peraturan
    Matriks Perbandingan Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional 

    Berita
    Biaya Perjalanan Dinas DPRD Secara Lumpsum Ternyata Melanggar Aturan

    Buku
    Pengelolaan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD  

BPK Kaltara Serahkan Qurban Tahun 1446 H/2025 melalui Lembaga Inisiatif Zakat Indonesia Provinsi Kalimantan Utara
BPK Kaltara Serahkan Qurban Tahun 1446 H/2025 melalui Lembaga Inisiatif Zakat Indonesia Provinsi Kalimantan Utara

Tarakan, 3 Juni 2025 – Dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyalurkan hewan qurban melalui Lembaga Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Provinsi Kalimantan Utara sebagai bentuk kepedulian dan semangat berbagi kepada sesama.

Penyerahan satu ekor sapi qurban dilakukan secara simbolis pada Selasa (3/6) oleh Kepala Subbagian Umum dan TI selaku Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Baitul Hasib BPK Kaltara, Afif Qudratullah, S.Sos.I., M.Si., didampingi oleh Kepala Subbagian Humas dan Tata Usaha, Okta Anantyo Prasetyo, S.E., Ak., M.Ak., CA, dan Kepala Subbagian Keuangan, Rita Anugrahwati, S.E., M.M., QIA, CertDA.

Dalam sambutannya, Afif Qudratullah menyampaikan bahwa penyaluran hewan qurban melalui IZI merupakan wujud sinergi antara lembaga negara dan lembaga sosial untuk memperluas manfaat qurban kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Penyerahan hewan qurban ini merupakan bentuk kepedulian sosial insan BPK Kaltara kepada masyarakat, khususnya mereka yang berada di daerah terpencil. Melalui IZI, kami berharap hewan qurban ini dapat didistribusikan secara tepat sasaran dan penuh keberkahan,” ujarnya.

Kepala Perwakilan IZI Kalimantan Utara, Reza Fahriza, S.T., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh BPK Kaltara dan menegaskan komitmen lembaganya dalam menyalurkan amanah dengan transparan dan akuntabel.

“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan dari BPK Kaltara. Insya Allah, hewan qurban ini akan kami salurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya di wilayah pelosok Kalimantan Utara yang selama ini jarang tersentuh bantuan qurban,” tutur Reza.

Melalui kegiatan ini, BPK Kaltara ingin menegaskan kembali peran lembaga sebagai bagian dari elemen negara yang tidak hanya menjalankan fungsi pemeriksaan keuangan, tetapi juga hadir untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Nilai-nilai integritas, independensi, dan profesionalisme yang dijunjung tinggi BPK juga diwujudkan dalam bentuk kepedulian sosial yang berdampak langsung.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat nilai-nilai sosial, kemanusiaan, dan spiritual dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus mempererat kolaborasi antara institusi pemerintah dan lembaga zakat di daerah.

Editor: Tim Publikasi BPK Kaltara

BPK Kalimantan Utara Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025
BPK Kalimantan Utara Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025

Tarakan, 2 Juni 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila pada Senin (2/6) di halaman kantor BPK Kaltara di Tarakan. Upacara ini diikuti oleh seluruh pegawai sebagai bentuk komitmen terhadap pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Upacara dimulai tepat pukul 08.00 WITA dan berlangsung khidmat. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Baren Sipayung S.H., M.A.P., M.H., C.L.A., CRMP didampingi Komandan Upacara Fernando Silalahi S.E., Ak., M.I.Kom., CA, CFrA. Turut hadir juga pada kegiatan tersebut Pemeriksa Ahli Muda Kurnia Setiawan Sutarto S.E, M.M., Ak., CA dan Suryanta Perangin-Angin S.T., M.M., CFrA.

Teks Pancasila dibacakan oleh Luis Leonardo, dan pembukaan UUD 1945 oleh Ananda Rizqullah Hast, serta bertugas sebagai pembaca doa adalah Fitrian Rezeki Rahmatullah.

Dalam amanatnya, Inspektur Upacara Baren Sipayung membacakan pidato Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia yang menekankan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup dalam segala bidang. Ia menyampaikan:

“Pancasila bukan sekadar dokumen historis atau teks normatif yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945. Ia adalah jiwa bangsa, pedoman hidup bersama, serta bintang penuntun dalam mewujudkan cita-cita Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh peserta untuk menjaga semangat kebersamaan dan toleransi:

“Pancasila adalah rumah besar bagi keberagaman Indonesia. Ia mempersatukan lebih dari 270 juta jiwa dari latar belakang yang berbeda. Kebinekaan bukanlah alasan untuk terpecah, melainkan kekuatan untuk bersatu.”

Upacara ini juga melibatkan tim pengibar bendera dan petugas upacara lainnya yang telah ditunjuk berdasarkan Instruksi Kepala Perwakilan. Bertugas sebagai Koordinator Upacara adalah Ahmad Fahreza.

Inspektur Upacara Baren Sipayung menegaskan bahwa Peringatan Hari Lahir Pancasila bukan hanya rutinitas seremonial, tetapi momen untuk memperkuat komitmen dalam menjunjung tinggi nilai-nilai dasar negara dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

Seluruh peserta hadir dalam seragam resmi BPK sesuai ketentuan, dan melakukan presensi online sebagai bagian dari dokumentasi kehadiran. Bila terjadi hujan, panitia telah menyiapkan opsi pelaksanaan di dalam gedung kantor.

Melalui momen ini, BPK Kalimantan Utara menegaskan kembali komitmennya untuk terus membumikan Pancasila dalam pelaksanaan tugas pengawasan keuangan negara demi terwujudnya Indonesia yang adil dan sejahtera.

 Editor: Tim Publikasi BPK Kaltara

BPK Kaltara Serahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024 pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara
BPK Kaltara Serahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024 pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara

Tanjung Selor, 2 Juni 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (BPK Kaltara) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024. Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badan Renvaja) BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu MBA., Ak., CA., CFrA., CSFA, CPA, CIAE menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024 pada acara Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Utara kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Achmad Djufrie SE., MM. dan Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara (Kaban Renvaja) BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, MBA., Ak., CA., CFrA., CSFA, CPA, CIAE, yang hadir mewakili Pimpinan BPK RI dan Anggota VI BPK RI.

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022 sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024, dimana opini merupakan prestasi yang diperoleh sejak 2015.

Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, menyatakan bahwa pencapaian opini WTP merupakan hasil dari sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan. “Pencapaian opini WTP merupakan prestasi yang patut dibanggakan sekaligus disyukuri, karena mencerminkan konsistensi dan komitmen kuat dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalimantan Utara beserta jajaran, paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2024 yang memuat informasi ringkasan hasil pemeriksaan pada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2024 dan Informasi hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah.

Selain LHP, BPK RI juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024, sebagai bentuk dukungan dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan. “IHPD ini kami sampaikan sebagai bentuk dukungan dalam mendorong peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk memperkuat fungsi pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota,” jelas Kaban Renvaja BPK RI.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Diketahui bahwa salah satu Indikator perekonomian di Provinsi Kalimantan Utara yaitu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) masih dibawah rata-rata nasional dengan peringkat ke-24. Dengan kondisi tersebut kami berharap Pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian akan semakin bermakna apabila diikuti dengan peningkatan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di wilayah Kalimantan Utara.

Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan Laporan Pemantauan Semester II Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menindaklanjuti 221 rekomendasi dari 249 rekomendasi atau 88,76% dari keseluruhan rekomendasi periode 2015 – 2024. Dengan demikian masih terdapat 28 rekomendasi (11,24%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.

Terkait raihan WTP ini, Gubernur Provinsi Kaltara, Zainal A. Paliwang mengatakan capaian WTP ini merupakan bukti Pemprov Kaltara mampu menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan.

“Ini menjadi komitmen kita dalam mengelolah anggaran yang sebaik mungkin, agar APBD Kaltara dapat secara transparan kita gunakan untuk membangun daerah. Di tahun depan kita juga akan mengupayakan hal yang sama, karena APBD selalu kita gunakan secara tepat sasaran yang memiliki azas manfaat bagi masyarakat Kaltara,” ujarnya.

BPK menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara atas dukungan dan kerja sama selama proses pemeriksaan. Semoga capaian ini menjadi motivasi bersama untuk membangun tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara

Di akhir sambutannya, BPK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga semangat perbaikan dan integritas. “Kecintaan terhadap Indonesia dan bumi khatulistiwa harus diwujudkan melalui pemikiran yang jernih, kebijakan yang berpihak pada rakyat, serta karya nyata yang memberi manfaat luas bagi masyarakat,” tutup Kaban Renvaja BPK RI.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyatakan komitmen konstitusionalnya mendukung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sebagai manifestasi nyata dari prinsip sinergi antara unsur eksekutif dan lembaga pengawasan keuangan negara dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik; dengan demikian, penguatan Zona Integritas dipandang sebagai instrumen strategis dalam mempercepat reformasi birokrasi serta meningkatkan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan melalui pembentukan budaya kerja yang profesional, berintegritas tinggi, dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.
Video Testimoni Dukungan Gubernur Kaltara kepada BPK Kaltara untuk Meraih Predikat WBBM

Editor: Tim Publikasi BPK Kaltara

BPK Kaltara Serahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan Tahun 2024 kepada Pemkot Tarakan

Tarakan, 31 Mei 2024 — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD Kota Tarakan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Utara di Tarakan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut yaitu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Dwi Sabardiana, S.E., M.A., CFrA, CSFA, ERMCP, Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Provinsi Kalimantan Utara, Nursiska Ria, S.E., MAA., Ak., CA, CSFA, Kepala Sekretariat BPK Provinsi Kalimantan Utara, Dionisius Yudianto, S.E., M.M., CSCU, CSFA, CertDA,

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Tarakan, Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, S.H, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes. didampingi Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, dan Kepala Dinas Kesehatan, serta pejabat struktural dan fungsional lainnya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan LHP ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Pemeriksaan dilakukan atas laporan keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Kota Tarakan Tahun 2024. Opini ini menunjukkan bahwa penyajian laporan keuangan dianggap telah memenuhi empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Namun demikian, BPK juga menemukan beberapa kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang perlu segera ditindaklanjuti. Selain itu BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kota Tarakan segera melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan rekomendasi dalam laporan. Jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut tersebut wajib disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dalam kesempatan tersebut, BPK juga mengapresiasi Pemerintah Kota Tarakan yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Berdasarkan data hingga Semester II Tahun 2024, tingkat penyelesaian tindak lanjut Pemerintah Kota Tarakan mencapai 87,55%, yang dikategorikan sebagai “Sesuai Dengan Rekomendasi”.

Menurut Wali Kota Khairul dalam sambutannya, Opini WTP menjadi gambaran bahwa Pemkot Tarakan telah berupaya melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan baik dan benar. Meskipun belum 100 persen sempurna.

Wali Kota Khairul mengakui masih terdapat sejumlah catatan dari BPK. Seperti terkait kelebihan pembayaran pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan serta aset tanah yang belum disertifikatkan.

Meski demikian, menurut Wali Kota Khairul, sejumlah catatan itu tidak mempengaruhi penilaian BPK secara prinsip untuk memberikan opini WTP kepada Pemkot Tarakan.

Lebih membanggakan lagi, beber Wali Kota Khairul, Pemkot Tarakan menjadi pemerintah daerah se-Kaltara dengan capaian tertinggi terhadap tindaklanjut catatan dari BPK.

“Disampaikan oleh BPK, kita paling bagus tindaklanjutnya di antara se-Kaltara ini. Posisi di 87,55 persen dan itupun yang tidak bisa kita tindaklanjuti bukan temuan sekarang, tapi yang dulu-dulu. Karena temuan itu kalau tidak ditindaklanjuti tercatat di laporan. Padahal itu bukan kami yang lakukan, tapi kami sebagai bagian dari pemerintahan, kami harus terus lakukan,” ungkap Wali Kota Khairul.

BPK berharap hasil pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance) serta memperkuat sinergi antara BPK, Pemerintah Daerah, dan DPRD demi kesejahteraan masyarakat.

Editor: Tim Publikasi BPK Kaltara

BPK Kaltara Serahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan Tahun 2024 kepada Pemkot Tarakan
BPK Kaltara Serahkan LHP atas LKPD Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024 Kepada Pemkab Tana Tidung
BPK Kaltara Serahkan LHP atas LKPD Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024 Kepada Pemkab Tana Tidung

Tarakan, 26 Mei 2024 — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Acara penyerahan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Tarakan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut yaitu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Dwi Sabardiana, S.E., M.A., CFrA, CSFA, ERMCP, Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Provinsi Kalimantan Utara, Nursiska Ria, S.E., MAA., Ak., CA, CSFA, Kepala Sekretariat BPK Provinsi Kalimantan Utara, Dionisius Yudianto, S.E., M.M., CSCU, CSFA, CertDA,

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari pemerintah daerah Kabupaten Tana Tidung dan DPRD Kabupaten Tana Tidung, antara lain, Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung, Jamhari, Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, S.P. didampingi Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, dan Kepala Dinas Kesehatan, serta pejabat struktural dan fungsional lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) untuk memastikan kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Selain itu BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan batas waktu 60 hari setelah penyerahan laporan.

Dalam kesempatan tersebut, BPK juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Tana Tidung atas capaian penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang mencapai 86,55% hingga Semester II Tahun 2024, menunjukkan komitmen yang kuat terhadap perbaikan tata kelola keuangan daerah.

“Kami berharap bahwa hasil pemeriksaan ini akan memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu terciptanya clean government and good governance dapat terwujud,” ujar Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Utara dalam sambutannya.

Ia juga menambahkan bahwa laporan hasil pemeriksaan bukan hanya sekadar tanggung jawab administratif, tetapi memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. “Setiap rekomendasi yang ditindaklanjuti dengan serius akan berkontribusi pada peningkatan layanan publik dan pemanfaatan anggaran yang lebih efektif untuk kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Bupati Tana Tidung menyampaikan terima kasih atas komitmen BPK yang telah menyelesaikan tugas pemeriksaan terhadap laporan keuangan daerah. Ibrahim Ali menyebut, laporan keuangan bukan sekadar dokumen administratif.

“Laporan keuangan bukan hanya dokumen administratif, tapi cerminan tanggung jawab dan integritas dalam mengelola uang rakyat,” ujarnya di hadapan peserta yang hadir.

Ia menegaskan, Pemkab Tana Tidung berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi dari BPK sebagai upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Penyerahan LHP ini diharapkan menjadi pijakan penting bahwa hasil pemeriksaan BPK akan memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Tana Tidung, serta memperkuat sinergi antara BPK, Pemerintah Daerah, dan DPRD demi kesejahteraan masyarakat.

Editor: Tim Publikasi BPK Kaltara

Q:

Pengunjung Tanjik Online

  • 0
  • 0
  • 0
  • 228
  • 11

TANJIK HUKUM ONLINE

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara

Kontak : hukum.kaltara@bpk.go.id

© Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia 

Free WordPress Themes, Free Android Games