Catatan Berita – DITETAPKAN TERSANGKA DUGAAN KORUPSI ANGGARAN BLUD UNTUK COVID-19, EKS BENDAHARA RSUD NUNUKAN LANGSUNG DITAHAN

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan NH, eks Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19 yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan tahun anggaran 2021-2022, Selasa (23/7/2024). Penetapan tersangka, dilakukan setelah Jaksa Penyidik[1]) melakukan pemeriksaan kepada NH selama kurang lebih 6 jam.

“Tim berkeyakinan sudah ada dua alat bukti cukup, dan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka[2]), Nomor: Print- 54 /O.4.16/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024,” ujar Kajari Nunukan, Fatoni Hatam, Selasa. Usai diperiksa, tim penyidik Kejari Nunukan langsung melakukan penahanan[3]) terhadap tersangka NH. Hal tersebut, dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Fatoni menjelaskan, NH diduga melakukan korupsi dengan modus pembayaran ganda[4]) terhadap item belanja yang sama, namun hanya dibayarkan satu kali. “Ada juga pencairan anggaran atas transaksi belanja yang fiktif[5]) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan, yang menimbulkan merugikan keuangan daerah,” jelasnya.

Terhadap kasus ini, Jaksa Penyidik sudah memeriksa 44 orang saksi, yang terdiri dari rekanan/vendor obat di Nunukan, Tanjung Selor, Tarakan, juga Balikpapan, Kalimantan Timur. Serta internal RSUD Nunukan. Jaksa juga sudah menyita 507 item barang bukti, termasuk 5 alat bukti surat yang seluruhnya, kelak akan dipergunakan dalam pembuktian di persidangan.

Adapun terkait kerugian keuangan daerah, Fatoni mengatakan, sampai saat ini, tim Kejari Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara, masih berkoordinasi untuk menentukan kerugian keuangan daerah secara pasti dan komprehensif. “Meskipun demikian, tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara sepakat, terdapat kerugian keuangan daerah akibat perbuatan tersangka setidak-tidaknya sebesar Rp 3.109.314.155,28,” tegas Fatoni.

Jaksa masih akan terus melakukan pendalaman kasus, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam dugaan korupsi BLUD RSUD ini. Penyidik masih akan mendalami apakah bendahara seorang bisa mengeluarkan anggaran tanpa tanda tangan Direktur atau pola lain yang masih menjadi materi penyidikan selanjutnya.

“Kita sambil dalami lagi, apabila ada mengarah ke sana (tersangka lain). Dari dua alat bukti yang kita dapat, baru mengarah pada NH. Tidak tahu nanti dalam perjalanan selanjutnya,” ungkap dia. “Masalah tanda tangan anggaran, sampai saat ini kita juga masih dalami. Kita lihat perkembangan, kita tidak boleh mencurigai orang. Arenanya di persidangan nanti, harap sabar,” katanya pada wartawan.

NH dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar. Sebelumnya diberitakan, Kejari Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran COVID-19 bersumber dari BLUD RSUD Nunukan, dengan asumsi kerugian negara lebih Rp 3 miliar pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Jaksa menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan BLUD RSUD yang dianggarkan untuk penanganan Covid-19, juga belanja obat, akibat penyalahgunaan wewenang dalam alokasi anggaran BLUD RSUD Nunukan dengan nilai Rp 3 miliar lebih.

[1] Penyidik adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang, khususnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dalam rangka menemukan tersangka tindak pidana dan mengungkap peristiwa pidana yang terjadi.
[2] Tersangka adalah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan penetapan status tersangka diatur dalam Pasal 1 ayat (14) KUHAP, yang mengharuskan adanya minimal dua alat bukti sah untuk mendukung penetapan tersebut.
[3] Penahanan adalah tindakan pengekangan sementara terhadap kebebasan tersangka atau terdakwa yang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim berdasarkan alasan yang diatur dalam Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
[4] Pembayaran ganda terhadap item belanja yang sama adalah tindakan melawan hukum yang melibatkan pembayaran lebih dari satu kali untuk barang atau jasa yang sama, yang dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[5] "Belanja fiktif" adalah pengeluaran yang dicatat dalam laporan keuangan pemerintah tetapi tidak didukung oleh transaksi yang sebenarnya terjadi, yang melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sumber berita:

  1. https://regional.kompas.com/read/2024/07/25/162310678/ditetapkan-tersangka-dugaan-korupsi-anggaran-blud-untuk-covid-19-eks?page=all, Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran BLUD untuk Covid-19, Eks Bendahara RSUD Nunukan Langsung Ditahan, 25/07/2024;
  2. https://radartarakan.jawapos.com/nunukan/2414896872/eks-bendahara-rsud-nunukan-ditetapkan-sebagai-tersangka-korupsi, Eks Bendahara RSUD Nunukan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, 24/07/2024.

 

Catatan:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana dengan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta dikenakan denda antara 200 juta hingga 1 miliar rupiah (Pasal 2 ayat 1). Selain itu, Pasal 3 menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara 50 juta hingga 1 miliar rupiah.
  • Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), prosedur penetapan tersangka, penyidikan, penahanan, dan proses peradilan diatur dalam beberapa pasal penting, termasuk Pasal 1 ayat (14) yang mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan, Pasal 17 yang mengharuskan penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup, dan Pasal 21 yang mengatur penahanan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Pasal 184 menjelaskan alat bukti yang sah dalam proses hukum, sementara Pasal 50-68 mengatur hak-hak tersangka selama penyidikan dan peradilan, termasuk hak atas bantuan hukum dan upaya hukum.
  • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan panduan bagi hakim dalam menentukan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi, terutama dalam Pasal 6 yang menjelaskan tentang kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam kasus NH, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 3.109.314.155,28. Maka, sesuai Pasal 6 ayat (1) dan (2), kerugian ini masuk dalam kategori sedang.
  • Beberapa aturan dari Permendagri 77/2020 yang relevan terkait pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mencakup pengaturan pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan BLUD, termasuk pedoman teknis yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j dan Pasal 2 ayat (3). Selain itu, tugas PPKD sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) meliputi pengelolaan keuangan BLUD, penerbitan SP2D, dan penyusunan laporan keuangan, termasuk oleh PPK-SKPD yang bertanggung jawab atas verifikasi SPP dan pelaporan keuangan BLUD. Ketentuan lebih lanjut mengenai fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD, penyusunan rencana bisnis dan anggaran (RKAB), serta pelaporan keuangan diatur dalam BAB X.
  • Beberapa aturan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 yang relevan dengan kasus dugaan korupsi di BLUD RSUD Nunukan antara lain Pasal 1 angka 58, yang mendefinisikan BLUD sebagai sistem yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk pelayanan masyarakat; Pasal 120 ayat (1), yang mewajibkan semua penerimaan dan pengeluaran daerah, termasuk BLUD, dianggarkan dalam APBD melalui Rekening Kas Umum Daerah; serta Pasal 124 ayat (1) dan (3), yang melarang pengeluaran atas beban APBD jika anggarannya tidak tersedia atau mencukupi, termasuk untuk pengeluaran fiktif atau di luar kewajiban BLUD. Selain itu, Pasal 205 ayat (1) dan Pasal 209 ayat (1) menegaskan bahwa pengelolaan BLUD harus diarahkan untuk pelayanan masyarakat dan sesuai rencana bisnis yang disusun, sementara Pasal 207 ayat (2) dan Pasal 212-213 mengatur bahwa BLUD adalah kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, dan setiap kerugian keuangan daerah akibat tindakan melanggar hukum harus diselesaikan sesuai peraturan.

Download PDF : Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran BLUD Untuk Covid-19, Eks Bendahara RSUD Nunukan Langsung Ditahan