CATATAN BERITA – GUBERNUR KALTARA KELUARKAN TEGURAN TERTULIS, MINTA KEPALA OPD KLIRKAN TEMUAN BPK

TANJUNG SELOR – Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)[1] yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) beberapa waktu lalu dibarengi dengan catatan. Beberapa catatan dari BPK tentang laporan keuangan ini tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD)[2] dengan nilai temuan miliaran rupiah. Hal ini pun menjadi atensi khusus Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang yang ditunjukkan dengan penerbitan teguran tertulis untuk kepala OPD.

“Teguran tertulis Pak Gubernur terhadap kepala OPD ini barusan sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur,” ujar Yuniar Aspiati, Inspektur Daerah Pemprov Kaltara kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Adapun teguran tertulis dari Gubernur tersebut sebagai upaya atau langkah konkret dari kepala daerah untuk meminta kepala OPD, khususnya yang mendapatkan catatan dari BPK melakukan tindak lanjut segera.

“Dia itu, pertama teguran dari Gubernur kepada semua kepala OPD. Setelah baru nanti tinggal dari masing-masing kepala OPD saja lagi seperti apa tindak lanjut ke bawahannya terhadap hal ini,” jelasnya.

Terhadap temuan BPK tersebut, lanjut Yuniar, semua sudah ada action plan-nya[3]) terkait apa-apa saja yang harus dibuat oleh OPD, termasuk semua jadwalnya juga sudah ada ditetapkan. “Itu langsung ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat ini mulai dibuka sistem di BPK, untuk upload semua TP-TL (tindak lanjut-tindak lanjut) yang ada,” sebutnya.

Yuniar menyebutkan, penekanan utama dalam teguran tertulis Gubernur tersebut, salah satunya adalah memerintahkan untuk segera melaksanakan action plan itu sesuai dengan janjinya kepala OPD dengan melihat jadwal yang ada. “Sebenarnya sejauh ini sudah ada yang ditindaklanjuti. Kan ini hanya dokumennya saja, tapi dari OPD sudah ada beberapa catatan yang ditindaklanjuti,” katanya.

Pastinya, tindak lanjut temuan BPK ini sebenarnya rangkuman dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sampai 5 Juli nanti. Jadi mulai sekarang Pemprov Kaltara sudah mulai meng-input tindak lanjut yang telah dilakukan. “Nanti untuk pembahasannya, 1-5 Juli di BPK. Adapun total temuan BPK secara keseluruhan itu sekitar Rp 3 miliar dengan sebaran di beberapa OPD di lingkungan Pemprov Kaltara,” pungkasnya. (iwk/har)

[1]  Opini WTP diberikan apabila laporan keuangan dinilai bebas dari salah saji material, memenuhi empat syarat utama, yaitu sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengungkapan yang memadai, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). 
[2]  Perangkat Daerah berfungsi sebagai pendukung kepala daerah dan DPRD dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah guna mewujudkan efektivitas tata kelola pemerintahan sesuai dengan mandat kebijakan yang ditetapkan. 
[3]  Salah satu aspek krusial dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP), yang diupayakan BPK agar sesuai dengan peraturan melalui penyampaian konsep rekomendasi sebelum laporan diserahkan, sehingga entitas dapat menyusun action plan (rencana aksi) yang diharapkan meningkatkan akuntabilitas keuangan sesuai target Rencana Strategis BPK 2020-2024 sebesar 75%.

Sumber berita:

  1. https://radartarakan.jawapos.com/bulungan/2414806131/gubernur-kaltara-keluarkan-teguran-tertulis-minta-kepala-opd-klirkan-temuan-bpk, Gubernur Kaltara Keluarkan Teguran Tertulis, Minta Kepala OPD Klirkan Temuan BPK, 28/06/2024; dan
  2. https://www.youtube.com/shorts/3gED6IODCgs?app=desktop, Gubernur Kaltara Keluarkan Teguran Tertulis, Minta Kepala OPD Klirkan Temuan BPK, 28/06/2024.

 

Catatan:

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK dalam waktu paling lama 60 hari setelah laporan diterima. BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut ini, dan pejabat yang lalai dapat dikenakan sanksi administratif. Hasil pemantauan BPK dilaporkan kepada lembaga perwakilan dalam laporan semester. Selain itu, berdasarkan Pasal 26 ayat (2), pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dapat dipidana dengan penjara maksimal 1 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp500 juta. Dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, diatur bahwa hasil pemeriksaan BPK diserahkan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, yang selanjutnya wajib menindaklanjutinya dan memberitahukan BPK secara tertulis. BPK juga memantau pelaksanaan tindak lanjut dan menyampaikan hasilnya kepada DPR, DPD, DPRD, serta Pemerintah.

Download PDF : Gubernur Kaltara Keluarkan Teguran Tertulis, Minta Kepala OPD Klirkan Temuan BPK