CATATAN BERITA – 4 INSTANSI DI TARAKAN DAPAT PENDAMPINGAN HUKUM DARI KEJARI

benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan pendapat hukum terhadap instansi pemerintah yang ada di Kota Tarakan. Kepala Kejari Tarakan, Meylani melalui Kepala Seksi (Kasie) Datun Kejari Tarakan, Hery menjelaskan, pihaknya hanya memberikan pendampingan hukum[1]) terhadap instansi yang mengajukan permohonan.

“Prosedurnya itu dari dinas atau pemerintah itu mengirimkan kita untuk didampingi pendapat hukumnya,” jelasnya, Jumat (5/7/2024). Adapun pendampingan hukum dari Kejari Tarakan telah diberikan kepada 3 instansi vertikal. Di antaranya Universitas Borneo Tarakan (UBT), Rumah Sakit dr. H Jusuf SK, dan Bandara Juwata Tarakan. Sementara untuk instansi pemerintahan, pihaknya baru memberikan pendampingan hukum ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan. “Kalau di Disdik itu ada 13 kegiatan, termasuk SMP, dan SD-nya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ada juga Dana Alokasi Khusus (DAK)[2]). Itu kami dampingi,” sambungnya.

Dalam menerima permohonan pendampingan hukum dari instansi terkait, pihaknya akan lebih dulu melaporkan ke pimpinan. Jika disetujui, maka pihaknya akan melakukan ekspose kepada instansi tersebut untuk gambaran kegiatan yang akan dilakukan ke depan. “Setelah sudah kita ekspose kan otomatis mereka ada pengerjaan. Pasti mereka meminta kepada kami untuk monitoring ke lapangan,” tambah Hery. Saat dilakukan ekspose pihak kejaksaan juga mengetahui soal rincian anggaran yang akan digunakan untuk kegiatan diinstasi tersebut.

Disinggung soal kendala hukum, pihaknya belum menemukan adanya indikasi tersebut pada instansi yang meminta permohonan untuk dilakukan pendampingan pendapat hukum. Biasanya, kendala hukum yang perlu diantisipasi berupa adendum[3]. “Kalau ada perubahan atau adendum itu harus ada landasan hukum. Tapi selama ini belum ada ke kita, karena kita bentuknya bukan lisan. Tentunya mengajukan ke kita melalui surat. Tapi Alhamdulillah belum ada kalau begitu,” pungkasnya. (*)

[1]  Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas permintaan tertulis dari lembaga negara, instansi pemerintah pusat/daerah, serta BUMN/BUMD, melalui Surat Perintah Kajari, dalam bentuk konsultasi, pendapat, atau informasi hukum terkait.
[2]  Pengelolaan DAK Fisik di daerah mencakup persiapan teknis oleh Pemerintah Daerah dengan menyusun dan mengusulkan rencana kegiatan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi berdasarkan dokumen usulan, hasil sinkronisasi dan harmonisasi, serta alokasi yang tercantum dalam Perpres mengenai APBN, pelaksanaan kegiatan sesuai target keluaran dan lokasi yang disetujui Kementerian/Lembaga terkait, serta penyusunan laporan oleh Kepala Daerah mengenai pelaksanaan, penyerapan dana, dan capaian keluaran.
[3] Adendum pada perjanjian dapat dibuat sebelum berakhirnya perjanjian pokok, dengan syarat telah ada kesepakatan dari kedua pihak untuk menambahkan ketentuan atau lampiran yang menjadi bagian integral dari perjanjian tersebut.

Sumber berita:

  1. https://benuanta.co.id/index.php/2024/07/05/4-instansi-di-tarakan-dapat-pendampingan-hukum-dari-kejari/147488/15/18/30/, 4 Instansi di Tarakan dapat Pendampingan Hukum dari Kejari, 05/07/2024; dan
  2. https://radartarakan.jawapos.com/tarakan/2414832972/kejari-lakukan-pendampingan-hukum-proyek, Kejari Lakukan Pendampingan Hukum Proyek, 06/07/2024.

Catatan:

  • Penyesuaian harga berdasarkan Pasal 37 ayat (2) huruf f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 diberikan untuk pekerjaan baru dengan harga satuan baru yang muncul akibat adendum kontrak, dan penyesuaian ini berlaku mulai bulan ke-13 setelah adendum tersebut ditandatangani. Selanjutnya, Pasal 56 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian kesempatan bagi Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan diatur dalam adendum kontrak, yang mencakup pengaturan waktu penyelesaian, penerapan denda atas keterlambatan, serta perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, memuat ketentuan yang memberi Kejaksaan kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf f dan Pasal 30 ayat (2). Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak atas nama negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Meski tidak secara eksplisit menyebut “pendampingan hukum”, kewenangan ini mencakup fungsi Kejaksaan dalam memberikan pertimbangan hukum, mewakili negara atau pemerintah di persidangan, serta melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan demi melindungi kepentingan negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Download versi PDF : 4 Instansi Di Tarakan Dapat Pendampingan Hukum Dari Kejari