TARAKAN – Setelah dilakukannya pencabutan nomor urut pada pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (pilkada)[1]) 2024, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap memasuki masa kampanye dari 25 September. Sehingga dalam waktu dekat KPU Tarakan akan mengumumkan teknis masa kampanye[2]) kepada kontestan pilkada.
Ketua KPU Tarakan Dedi Herdianto menerangkan, saat ini pihaknya sudah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dalam membahas teknis pelaksanaan kampanye. Sehingga pihaknya akan kembali melaksanakan rakor dengan melibatkan berbagai stakeholder[3]) terkait.
“Sesuai dengan tahapan itu, 3 hari dari pencabutan nomor urut tepatnya pada tanggal 25 itu sudah mulai masuk tahap kampanye. Mengenai titik-titik pemasangan algaka[4]), divisi partisipasi masyarakat (parmas) sudah melaksanakan rakor supaya menyerap seluruh masukan dan tanggapan dari PPK[5]), stakeholder juga, terkait dengan titik-titik yang dipasangkan nanti,” ujarnya, Selasa (24/9).
“Tetapi, sampai hari ini kami belum menetapkan titik lokasinya. Karena, beberapa yang menjadi masukan atau saran masih kami pertimbangkan. Contoh misalnya, kemarin masukan dari stakeholder khususnya di Kesbangpol[6]) misalnya, ada beberapa titik itu yang sarannya jangan di situ. Contoh mengganggu konsentrasi pengendara yang menggunakan jalan.
Adapun tiang bendera fasilitas pemerintah yang sudah terpasang, itu bukan diperuntukkan untuk umbul-umbul, tapi lebih kepada bendera. Begitu pun pada titik-titik yang diperuntukkan misalnya baliho, hanya khusus untuk baliho bukan pada algaka lain,” sambungnya. Dikatakan, terkait adanya kotak kosong (kokos) pada Pilkada lantaran hanya terdapat 1 paslon, menurutnya KPU tidak memasukkan kolom atau kotak kosong sebagai peserta. Sehingga dipastikan KPU tidak mengatur terkait aktivitas kampanye gerakan kokos. Maka jika nantinya terdapat algaka terkait kokos untuk ajakan memilih, maka hal tersebut nantinya akan berurusan pada Bawaslu[7]).
Untuk kampanye Akbar, titik lokasinya untuk saat ini belum kami fokuskan, itu nanti akan kita informasikan lebih lanjut. Sesuai dengan aturan yang ada, nanti kami akan bacakan juga tata tertib (tatib)-nya di dalam kertas suara itu posisi nomor urut 1 berada di sisi kiri saat peserta membuka surat suara. Tadi sudah diambil oleh paslon nomor urut 1 yang memiliki gambar, maka secara otomatis surat yang belum terbuka itu isinya nomor 1,” terangnya.
“Kalau sejauh ini, kami melihat dengan aturan yang ada, kotak kosong tidak diatur dalam sehingga mengenai masalah hak dan kewajibannya itu, tidak ada diatur. Kalau untuk kampanye, yang difasilitasi secara aturan kan peserta pemilihan atau peserta calon. Artinya selain daripada itu, tidak difasilitasi dong,” lanjutnya.
Dijelaskannya, kotak kosong bukanlah peserta pemilu sehingga tidak terdapat aturan yang mengatur hak-hak kotak kosong. Kotak kosong hanya hadir sebagai dampak adanya calon tunggal. Ia mengakui alternatif pilihan kotak kosong merupakan hak masyarakat, kendati demikian kotak kosong tidak bersifat sebagai peserta, sehingga tidak memiliki hak seperti paslon tunggal.
“Kalau pun mau berkampanye, kembali lagi saya katakan, apa yang mau dikampanyekan. Tapi kalau bahasanya hanya menyampaikan isi pikirannya, silakan. Hanya saja terkait kampanye, jika itu tidak diatur dalam algaka maka itu akan ditertibkan pemda dan Bawaslu. Kalau sudah masuk masa kampanye artinya itu sudah masuk ranah Bawaslu,” urainya.
“Kalau bahasa diperbolehkan atau tidak saya belum menemukan yah, tetapi yang saya pahami adalah, selama ajakan ini tidak unsur kecaman dan paksaan, maka itu boleh. Bukan hanya untuk kolom kosong, tapi untuk paslon yang sudah jelas,” pungkasnya. (zac/lim)
[1] Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, atau lebih popular disingkat menjadi PILKADA, adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. [2] Kampanye adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengajak, meyakinkan, atau mempromosikan suatu ide, produk, atau kandidat, terutama dalam konteks pemilihan umum. [3] Dalam konteks pemilihan umum, stakeholder bisa mencakup pemilih, partai politik, calon legislatif, lembaga pemerintah, dan masyarakat sipil. Mereka berperan penting dalam menentukan keberhasilan dan legitimasi proses pemilihan. [4] Alat Peraga Kampanye (ALGAKA) adalah media atau sarana yang digunakan untuk menyampaikan pesan dan informasi selama kampanye pemilihan. Alat ini bertujuan untuk menarik perhatian pemilih dan menyampaikan visi, misi, serta program kandidat dengan jelas. [5] PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk mengorganisir proses pemungutan suara, menghitung suara, dan menyampaikan hasilnya ke KPU, mereka juga berperan dalam memastikan kelancaran dan keadilan selama pemilihan. [6] Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) mempunyai tugas pokok membantu Bupati/Wali Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik. [7] Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Bawaslu berperan dalam memastikan bahwa pemilu berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel.
Sumber Berita:
- https://radartarakan.jawapos.com/tarakan/2415126607/kpu-tarakan-tidak-fasilitasi-kampanye-kotak-kosong, KPU Tarakan Tidak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong, 25/09/2024; dan
- https://www.beritasatu.com/network/mediakaltimtara/312890/kpu-tarakan-pastikan-tak-fasilitasi-kampanye-kotak-kosong-di-pilkada-2024, KPU Tarakan Pastikan Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024, 25/09/2024;
Catatan:
- Demokrasi dalam UUD NRI 1945 diwujudkan melalui pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, serta kepala daerah, sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut konstitusi, serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta kesetaraan di hadapan hukum.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur penyelenggaraan pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah, mencakup sistem pemilu, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilu untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan transparansi. UU ini menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan oleh komisi pemilihan yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri (Pasal 245 ayat 1), serta mengatur bahwa kampanye pemilu bertujuan meyakinkan pemilih melalui visi, misi, program, atau citra diri peserta pemilu (Pasal 492).
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, yang mengubah PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan satu pasangan calon, bertujuan memperkuat transparansi dan kepastian dalam pelaksanaan pemilihan di daerah dengan satu calon. Pasal 25 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa jika suara yang diperoleh di kolom kosong melebihi suara pasangan calon, maka KPU wajib menyelenggarakan pemilihan ulang pada pemilihan serentak berikutnya, yang dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Download versi PDF : KPU Tarakan Tidak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong