Catatan Berita – Satu-Satunya Di Kalimantan Utara, KTT Deklarasikan 100 Persen Bebas Buang Air Besar Sembarangan

KORANKALTARA, TANA TIDUNG – Kabupaten Tana Tidung secara resmi mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten Open Defecation Free (ODF)[1]) atau bebas buang air besar sembarangan (SBS), Rabu (16/10). Pencapaian ini menjadikan Tana Tidung satu-satunya kabupaten di Kalimantan Utara yang berhasil mencapai status 100 persen ODF.

Dalam acara deklarasi yang dihadiri oleh berbagai pihak, Pjs[2]) Bupati Tana Tidung, Datu Iqro Ramadhan mengungkapkan kebanggaannya. “Tana Tidung sudah mencapai 100 persen bebas buang air besar sembarangan. Ini adalah prestasi yang luar biasa, dan harus kita jaga bersama. Karena kesehatan sangat penting dan erat kaitannya dengan kebersihan lingkungan,” ungkapnya.

Datu Iqro menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan seluruh masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, dan organisasi perangkat daerah (OPD)[3]) terkait. Menurutnya, pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan langkah awal untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Tana Tidung. “Alhamdulillah, kami mendapatkan penghargaan dari pemerintah provinsi atas pencapaian ini. Kami berharap, dengan adanya program ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan dan pola hidup sehat semakin meningkat,” ujarnya.

[1] Open Defecation Free (ODF) adalah status di mana suatu komunitas, desa, atau wilayah dinyatakan bebas dari praktik buang air besar sembarangan (open defecation). 
[2] PJS adalah singkatan dari Pejabat Sementara. 
[3] Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah lembaga atau unit kerja yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Sumber Berita

  1. https://korankaltara.com/satu-satunya-di-kalimantan-utara, Satu-satunya di Kalimantan utara, 16/10/2024; dan
  2. https://kaltara.tribunnews.com/2024/10/16/ktt-jadi-satu-satunya-daerah-bebas-odf-di-kaltara-pjs-bupati-minta-pemerintah-pertahankan-prestasi, KTT jadi Satu-satunya Daerah Bebas ODF di Kaltara, Pjs Bupati Minta Pemerintah Pertahankan Prestasi, 16/10/2024

 

Catatan:

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup (Pasal 60). selain itu, pasal 69 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pembuangan air besar secara sembarangan dapat dianggap sebagai pencemaran yang melanggar ketentuan-ketentuan pada Undang-Undang ini.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), stop buang air besar sembarangan (BABS) termasuk dari salah satu lima pilar (pasal 2 ayat 1), pada pasal 5 ayat 1 masyarakat didorong untuk meningkatkan akses sanitasi yang layak untuk menghindari perilaku buang air besar sembarangan (BABS) serta meningkatkan praktik hidup bersih dan sehat. Peraturan ini menjelaskan secara rinci terkait program STMB termasuk stop buang air bersih sembarangan dan langkah-langkah masyarakat maupun pemerintah dalam mencegah BABS.
  • PERDA Kabupaten Tana Tidung No. 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, terdapat larangan untuk setiap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum untuk buang air besar dan kecil di jalan dan saluran (Pasal 35 ayat 1 huruf m).
  • Pjs Kepala Daerah hanya bertugas selama kepala daerah atau wakil kepala daerah menjalani cuti kampanye, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 mengenai Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan Pasal 9 Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, Pjs Kepala Daerah memiliki tugas dan kewenangan untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai kewenangan daerah yang diatur dalam perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta memberikan fasilitas penyelenggaraan pilkada yang definitif sambil menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, Pjs Kepala Daerah juga berwenang melakukan pembahasan dan menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, serta mengisi jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah memperoleh persetujuan Mendagri.

Download PDF