Catatan Berita – Bangun Komitmen Bersama Menuju Kaltara Setop Buang Air Besar Sembarangan

RADARTARAKAN.JAWAPOS.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar dialog membangun komitmen bersama menuju Kaltara setop buang air besar sembarangan (SBS). Pada kesempatan ini, dilakukannya juga penandatanganan komitmen bersama oleh Pemprov Kaltara dengan empat kabupaten/kota yang belum 100 persen bebas buang air besar sembarangan di Kaltara, yakni Bulungan, Nunukan, Malinau dan Tarakan.

Pejabat Sementara (Pjs)[1]) Gubernur Kaltara, Togap Simangunsong mengatakan, berdasarkan data yang diterima olehnya, di provinsi ke-34 Indonesia ini sudah ada satu kabupaten yang 100 persen bebas buang air besar sembarangan. “Jadi empat kabupaten/kota lainnya (di Kaltara), itu masih proses untuk menuju 100 persen,” ujar Togap kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi usai kegiatan yang diselenggarakan di Tanjung Selor, Selasa (15/10/2024).

Sebenarnya, lanjut Togap, untuk praktisnya, belajar saja ke Tana Tidung terkait bagaimana caranya bisa 100 persen bebas buang air besar sembarangan. “Saya agak kaget juga melihat data Tarakan itu, dia baru sekitar 5 persen. Saya pikir itu salah ketik, tapi ternyata memang masih segitu,” tuturnya.

Dengan begitu, pria yang juga menjabat Plh.[2]) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri[3]) ini mengajak semua pihak untuk bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan Kaltara yang bebas dari buang air besar sembarangan. “Dengan komitmen kita bersama, saya yakin Kaltara bisa,” tegasnya. (iwk/har)

[1] Pejabat Sementara (PJS) adalah seseorang yang ditunjuk untuk menjalankan tugas dan wewenang dari suatu posisi tertentu dalam organisasi atau pemerintahan secara sementara, selama pejabat definitif (resmi) tidak dapat melaksanakan tugasnya.
[2] Plh merupakan singkatan dari Pelaksana Harian yang dalam konteks pemerintahan atau organisasi, Plh ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas sehari-hari dari suatu posisi jabatan ketika pejabat resmi sedang berhalangan, tetapi tidak sedang kosong.
[3] Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) merupakan salah satu pejabat tinggi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Indonesia. Dirjen Polpum bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum di tingkat nasional dan daerah.

Sumber Berita :

  1. https://radartarakan.jawapos.com/bulungan/2415198807/bangun-komitmen-bersama-menuju-kaltara-setop-buang-air-besar-sembarangan, Bangun Komitmen Bersama Menuju Kaltara Setop Buang Air Besar Sembarangan, 15/10/2024; dan
  2. https://www.a-news.id/ciptakan-lingkungan-sehat-dan-aman-dinkes-kaltara-gencarkan-gerakan-stop-bab-sembarangan/, Ciptakan Lingkungan Sehat dan Aman, Dinkes Kaltara Gencarkan Gerakan Stop BAB Sembanrangan, 16/10/2024.

Catatan:

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup (Pasal 60). selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pembuangan air besar secara sembarangan dapat dianggap sebagai pencemaran yang melanggar ketentuan-ketentuan pada Undang-Undang ini.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), stop buang air besar sembarangan (BABS) termasuk dari salah satu lima pilar (Pasal 2 ayat (1)), pada pasal 5 ayat 1 masyarakat didorong untuk meningkatkan akses sanitasi yang layak untuk menghindari perilaku buang air besar sembarangan (BABS) serta meningkatkan praktik hidup bersih dan sehat. Peraturan ini menjelaskan secara rinci terkait program STMB termasuk stop buang air bersih sembarangan dan langkah-langkah masyarakat maupun pemerintah dalam mencegah BABS.
  • Peraturan Gubernur Kalimantan Utara 8 Tahun 2019 tentang Roadmap Sanitasi 2019-2023, mengatur terkait rencana dan target sanitasi berkelanjutan yang termasuk di dalamnya langkah-langkah mengurangi BABS dengan tujuan peningkatan kondisi kesehatan lingkungan dan perilaku sanitasi masyarakat.
  • Pjs Kepala Daerah hanya bertugas selama kepala daerah atau wakil kepala daerah menjalani cuti kampanye, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 mengenai Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan Pasal 9 Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, Pjs Kepala Daerah memiliki tugas dan kewenangan untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai kewenangan daerah yang diatur dalam perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta memberikan fasilitas penyelenggaraan pilkada yang definitif sambil menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, Pjs Kepala Daerah juga berwenang melakukan pembahasan dan menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, serta mengisi jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah memperoleh persetujuan Mendagri.

Download PDF