Tarakan (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)[1]) untuk mendukung program Makanan Bergizi Gratis. “Saya meminta keterlibatan para pelaku UMKM dalam menyukseskan program ini karena akan berdampak positif di wilayahnya,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur[2]) Kaltara Togap Simangunsong di Bulungan, Minggu.
Ia berharap Kaltara bisa menjadi pelopor Perdana dalam menjalankan Program Makanan Bergizi Gratis dalam program 100 hari Pemerintahan Prabowo-Gibran[3]). “Untuk UMKM dalam menyediakan Makanan Bergizi Gratis tentu harus ada untung juga, nanti akan kami laporkan untuk penghitungan sementara Kota Tarakan diperkirakan Rp20.000,- sampai Rp25.000,-,” kata Togap. Togap sebelumnya memantau pelaksanaan uji coba program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 045, Kecamatan Tarakan Timur, Binalatung, Pantai Amal, Sabtu (19/10).
Pjs. Gubernur dalam kunjungan tersebut, merasa bangga atas sambutan siswa SD Negeri 045 tersebut. Kemeriahan terjadi ketika Togap berinteraksi dengan para siswa. “Saya lihat respons anak – anak sangat luar biasa, melihat dari cara bicara dan bahasa tubuhnya dengan gembira mendapatkan Makanan Bergizi Gratis 4 Sehat 5 Sempurna[4]) ini,” kata Togap. Menu 4 sehat 5 sempurna terdiri dari karbohidrat yang terdiri dari nasi, ubi dan singkong, ada berbagai macam sayur dan buah, lalu protein dari ikan, ayam maupun daging sapi, dan disempurnakan susu. Tujuannya, memiliki fungsi masing-masing seperti memperkuat tulang, memuluskan kulit dari vitamin C, menjaga daya tahan tubuh, untuk pertumbuhan otak dan tinggi badan.
Ia melakukan beberapa evaluasi salah satunya mengusulkan pada penyaluran makan bergizi bisa lebih efisien dan praktis yakni membuat tempat atau meja di depan pintu, jadi ketika jam istirahat para siswa bisa mengambil di tempatnya masing-masing. “Dalam kelas ada 30 murid, letakkan 1 meja di depan ruang kelas jadi bisa diambil para murid tadi ketika istirahat, lebih praktis dari pada dilayani satu per satu,” ujarnya. Dikatakannya pada pembagian makan bergizi gratis akan dilaksanakan selama lima hari dalam seminggu. Program ini bukan khusus anak SD namun juga dari ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, pra sekolah, TK, SD, SMP dan SMA.
Togap menjelaskan uji coba ini menggunakan standar nasional[5]) sebesar Rp15.000,- per orang. Berdasarkan uji coba di Malinau biaya Rp15.000,- tidak bisa masuk, karena masalah tempat dan keterbatasan transportasi. Sedangkan di Kota Tarakan menjadi lebih murah sedikit, dan ini menjadi bahan evaluasi bersama dengan seluruh tim yang terlibat.
[1] UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan aset, omzet, dan jumlah tenaga kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. [2] Penjabat Sementara Gubernur adalah seseorang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur secara sementara. [3] Pada Sidang Paripurna MPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (20/10/2024) pukul 10.00 WIB, Jenderal TNI (HOR) (purn) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, di bawah pimpinan Ketua MPR Ahmad Muzani. [4] "4 Sehat 5 Sempurna" adalah pedoman gizi yang mencakup empat kelompok makanan utama—karbohidrat, protein, sayur, dan buah—yang dipadukan dengan susu untuk memenuhi kebutuhan nutrisi secara seimbang. [5] Standar Nasional, yang merujuk pada pedoman yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), kemungkinan besar mengacu pada standar biaya untuk penyediaan makanan bergizi.
Sumber berita:
- https://kaltara.antaranews.com/berita/511637/umkm-di-kaltara-didorong-dukung-program-makanan-bergizi-gratis, UMKM di Kaltara Didorong Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, 20/10/2024
- https://eksposekaltara.com/umkm-didorong-dukung-program-makanan-bergizi-gratis/, UMKM Didorong Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, 21/10/2024
Catatan:
- Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023, diangkat penjabat kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pemilihan Serentak Nasional pada 2024. Penjabat kepala daerah ini bertugas mengisi posisi kepala daerah selama masa transisi, yaitu sampai terpilihnya kepala daerah yang baru melalui pemilihan langsung oleh masyarakat. Sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, penjabat Gubernur diangkat dari jabatan pimpinan tinggi madya, sementara penjabat Bupati/Walikota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Meskipun demikian, penjabat kepala daerah menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya selama periode transisi ini.
- Program Makanan Bergizi Gratis merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar, khususnya dalam sektor pangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Pemda), di mana Pasal 11 mengklasifikasikan urusan pemerintahan konkuren menjadi dua kategori, yaitu urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Program ini termasuk dalam kategori urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat (2), yang mencakup bidang tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pangan. Dengan demikian, program ini berfokus pada penyediaan gizi yang optimal bagi masyarakat tanpa langsung terhubung dengan pelayanan dasar seperti pendidikan atau kesehatan, tetapi tetap memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
- Program Makanan Bergizi Gratis di sekolah sejalan dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk peserta didik yang sehat serta berilmu. Dalam konteks ini, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat. Tujuannya adalah agar peserta didik dapat berkembang menjadi individu yang beriman, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri, serta berperan aktif sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pemberian makanan bergizi di sekolah menjadi salah satu langkah strategis untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang holistik, yakni menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas tetapi juga sehat secara fisik dan mental.
- Program Makanan Bergizi Gratis juga merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan gizi yang optimal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada Pasal 14, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam memberdayakan serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan, yang mencakup penyediaan layanan gizi yang terjangkau dan berkualitas untuk masyarakat.