Catatan Berita – BAPPEDA Dan LITBANG Kaltara Dorong Kuota Disabilitas Lebih Spesifik

TANJUNG SELOR – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kalimantan Utara (Kaltara) baru-baru ini telah menggelar lokakarya pembahasan rancangan pedoman teknis dan kebijakan pelaksanaan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan)[1]) inklusif di Tanjung Selor. Beberapa isu terkait pemberian ruang bagi perempuan, anak, disabilitas hingga kelompok rentan lainnya dalam berbagai hal menjadi pokok pembahasan utama dalam kegiatan ini.

Kepala Bidang (Kabid) Pengkajian Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pengendalian Pembangunan Bappeda dan Litbang Kaltara, Syamsaimun mengatakan, salah satunya yang dibahas di sini terkait kuota rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN)[2]). “Dalam penyusunan usulan formasi, kuota disabilitas ini jadi atensi kita. Karena memang perintah dari undangan-undangan, kuota disabilitas itu 2 persen untuk di pemerintah daerah dan 1 persen di swasta,” ujar Syamsaimun.

Untuk saat ini, kuota yang dimaksud itu tetap ada. Tapi, pada pelaksanaannya, ternyata ada yang dari disabilitas sudah beberapa kali ikut tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), tapi tidak lulus. “Kemungkinannya kuota dimaksud itu tidak spesifik untuk menjelaskan bahwa ada kuota khusus untuk teman-teman disabilitas. Mungkin dia (kuota, Red) itu masuk kategori umum, sehingga dia mendaftar di sana,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa ke depan pihaknya akan dorong untuk bagaimana caranya agar kuota disabilitas itu langsung kepada spesifikasi dari disabilitas tersebut. “Sehingga nanti teman-teman disabilitas di Kaltara ini bisa mendapatkan ruang itu untuk menjadi ASN,” tuturnya.

Namun demikian, tetap di samping dari itu tetap juga diharapkan bisa memiliki skill tertentu, serta pendidikan tertentu. “Nah, saya rasa mindset pengusaha ini harus kita ubah, sehingga nanti tugas mereka itu bukan hanya memenuhi kuota penyandang disabilitas, tapi lebih kepada bagaimana memberdayakan mereka supaya ekonomi mereka bisa meningkat,” pungkasnya. (iwk)

[1] Musyawarah Perencanaan Pembangunan merupakan forum kolaborasi antarpemangku kepentingan yang bertujuan merumuskan rencana pembangunan nasional dan daerah secara terintegrasi.
[2] Pegawai ASN mencakup pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, diberikan tugas dalam jabatan pemerintahan atau tugas negara lainnya, serta memperoleh gaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber berita:

  1. https://radartarakan.jawapos.com/bulungan/2415348473/bappeda-dan-litbang-kaltara-dorong-kuota-disabilitas-lebih-spesifik#google_vignette, Bappeda dan Litbang Kaltara Dorong Kuota Disabilitas Lebih Spesifik, 22/11/2024
  2. https://kaltara.antaranews.com/video/4480325/pemprov-kaltara-dengar-aspirasi-kelompok-disabilitas-terkait-kuota-asn, Pemprov Kaltara dengar aspirasi kelompok disabilitas terkait kuota ASN, 20/11/2024

 

Catatan:

  • Dalam konsiderans Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, negara menjamin hak hidup dan kedudukan hukum yang setara bagi penyandang disabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, yang menyatakan hak asasi manusia yang sama bagi setiap warga negara. Penyandang disabilitas berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mencapai keadilan dan persamaan (Pasal 28H ayat (2) UUD 1945), serta hak dasar seperti kebebasan dari penyiksaan, hak beragama, dan lainnya (Pasal 28I ayat (1) UUD 1945). UU ini juga merinci 22 hak penyandang disabilitas, antara lain hak atas hidup, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan aksesibilitas, yang bertujuan untuk memastikan integrasi sosial dan perlakuan yang setara. Khusus untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas, UU ini memberikan hak tambahan seperti pelindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi berlapis, serta hak-hak khusus untuk tumbuh kembang yang optimal. Dengan demikian, tujuan utama dari pemenuhan hak ini adalah untuk menghormati, melindungi, dan memajukan martabat serta kualitas hidup penyandang disabilitas, menjamin perlindungan dari penelantaran, diskriminasi, dan eksploitasi, serta memastikan partisipasi mereka yang aktif dan bermartabat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Download PDF