BPK Lakukan Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2024 Pada Kabupaten Malinau

MALINAU, Senin (17/02), BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara melakukan entry meeting Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Rapat Intulun Kabupaten Malinau.

Acara tersebut dihadiri oleh Pengendali Teknis Tim Pemeriksa BPK Kurnia Setiawan Sutarto, Ketua Tim Pemeriksa Lita Deviana, Asissten II Pemerintah Kabupaten Malinau Jon Ifung, Inspektur Pemkab Malinau Dhani. S, Kepala BPKD Martha Daring, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dispora Fureng Elisa, Plt Kepala Dinas Pendidikan Padan Impu, Direktur RSUD dr. A. Agung Sp. PD, Kepala Dinas Pertanian Frent Tomi Lukas, Kepala Bappeda Litbang, serta Pejabat Administrator dan Pengawas lainnya.

Asissten II Pemerintah Kabupaten Malinau menyampaikan bahwa seluruh kepala Organisasi Prangkat Daerah (OPD) yang hadir untuk menerima dan menyambut baik serta memberikan dukungan berupa dokumen-dokumen yang diminta oleh BPK.

“Dalam Pemeriksaan LKPD ini diharapkan agar seluruh pegawai dapat transparan dan terbuka serta akurat dalam memberikan data kepada tim pemeriksa, apabila tim pemeriksa memerlukan peninjauan ke lapangan, agar OPD terkait dapat melakukan pendampingan” ungkap Asissten II Pemkab Malinau Jon Ifung.

Inspektur Pemkab Malinau menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau selalu menjaga akumulasi rekomendasi yang belum ditindaklanjuti agar tidak menumpuk. Saat ini telah mengupayakan untuk menindaklanjuti atas rekomendasi dengan batas waktu 60 hari.

“Bahwa kedepannya untuk penyusunan rencana aksi diharapkan agar seluruh OPD terkait agar benar-benar dipahami dan diskusikan dengan Tim Pemeriksa agar dapat segera ditindaklanjuti” ungkap Inspektur Daerah Pemkab Malinau.

Pengendali Teknis Tim Pemeriksa BPK, Kurnia Setiawan Sutarto menyampaikan agenda Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malinau dan Pemeriksaan atas Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2024, yaitu sebagai berikut:

  1. Dasar Hukum Pemeriksaan, Standar Pemeriksaan, Tujuan Pemeriksaan, dan Lingkup Pemeriksaan;
  2. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan;
  3. Susunan Tim Pemeriksaan;
  4. Timeline Pemeriksaan diantaranya adalah penyerahan LKPD Unaudited dilakukan serentak pada tanggal 27 Maret 2025;
  5. Hal-hal penting terkait pemeriksaan diantaranya pelaksanaan prosedur analitis, Penyerahan LK Unaudited dan CALK Unaudited;
  6. Penggunaan Aplikasi SiAP Connect;
  7. Pemeriksaan Banparpol yang akan dilaksanakan 2 hari di Kabupaten Malinau dan 2 hari di Kota Tarakan;
  8. Tujuan pemeriksaan Banparpol, sasaran Pemeriksaan Banparpol, entitas yang diperiksa pada Pemeriksaan banparpol; dan
  9. Nilai nilai Dasar BPK diantaranya Independensi, Integritas dan Profesionalisme .

“Kami melakukan pemeriksaan pendahuluan ini tentunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, semoga pelaksanaan pemeriksaan ini dapat berjalan dengan lancar” tutup Pengendali Teknis Tim Pemeriksa BPK.

Editor: Tim Publikasi BPK