Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merevisi secara komprehensif kerangka hukum pengadaan barang/jasa pemerintah, menggantikan Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Melalui perluasan ruang lingkup, peraturan ini kini mencakup pengadaan oleh Pemerintah Desa yang dibiayai APB Desa, serta penambahan dan penyesuaian definisi kunci seperti “Institusi Lainnya”, “Pemerintah Desa”, dan “Personel Lainnya” yang kini mencakup prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN pada K/L non-pengelola PBJ. Lebih lanjut, redefinisi istilah seperti “E-marketplace”, “E-purchasing”, “Usaha Mikro/Kecil”, “Pengadaan Berkelanjutan”, serta “Konsolidasi PBJ” memperjelas norma dan pelaku dalam sistem PBJ. Dari sisi prosedural, peraturan ini memperkenalkan pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi, mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri, produk ramah lingkungan, serta hasil produksi UMK dan Koperasi dengan kewajiban alokasi anggaran minimal 40% oleh PPK. Selain itu, jenis kontrak kini mencakup skema berbasis kinerja dan modifikasi putar kunci, sementara besaran uang muka, jaminan penawaran, dan sanggah banding diatur berdasarkan jenis usaha dan pekerjaan. Perubahan juga mencakup pembaruan kriteria penunjukan langsung, kewajiban penggunaan aplikasi SPSE, penguatan sertifikasi kompetensi PPK, serta preferensi harga untuk PDN. Selanjutnya, aspek pelaksanaan swakelola, pengadaan internasional, PBJ dari dana hibah/pinjaman luar negeri, dan mekanisme penyelesaian sengketa kontrak turut diatur lebih rinci, termasuk tugas-tugas LKPP yang disesuaikan. Dengan pendekatan normatif dan sistematis ini, Perpres 46/2025 diharapkan menjadi instrumen hukum strategis dalam mewujudkan tata kelola pengadaan nasional yang modern, inklusif, dan berkelanjutan.
Unduh:
Matriks Perbandingan Perpres PBJ 2021 dengan 2025
Perpres 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16 Tahun 2018
Home
Informasi Hukum
Matriks Peraturan Matriks Perbandingan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah