BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara sebagai lembaga negara merupakan lembaga penyelenggara layanan publik. Untuk itu BPK Perwakilan Provinsi Kaltara berkomitmen untuk menyelenggarakan layanan publik yang berkualitas dan anti korupsi sekaligus adaptif atas perubahan.
Untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang diselenggarakan, BPK Perwakilan Provinsi Kaltara menyelenggarakan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Hasil survei SPKP dan SPAK diolah dalam bentuk Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK).
SPKP dan SPAK diselenggarakan secara rutin, guna memantau perkembangan kualitas layanan publik yang diselenggarakan BPK Perwakilan Provinsi Kaltara berdasarkan persepsi penerima layanan. Pada periode Februari 2025, hasil SPKP dan SPAK pada BPK Perwakilan Provinsi Kaltara disajikan dalam IPKP dengan nilai “3,92” dan IPAK dengan nilai “3,96”.
BPK Provinsi Kaltara akan terus berkomitmen mengimplementasikan budaya kerja “GENTAMU, Giat, Empati, Netral, Tangguh, Asertif, Mandiri, dan Unggul” serta mengedepankan moto pelayanan Benuanta.
Laporan SPKP dan SPAK bulan Februari 2025 dapat diunduh disini