Tarakan, 26 Mei 2024 — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Acara penyerahan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Tarakan.
Turut hadir pada kegiatan tersebut yaitu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Dwi Sabardiana, S.E., M.A., CFrA, CSFA, ERMCP, Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Provinsi Kalimantan Utara, Nursiska Ria, S.E., MAA., Ak., CA, CSFA, Kepala Sekretariat BPK Provinsi Kalimantan Utara, Dionisius Yudianto, S.E., M.M., CSCU, CSFA, CertDA,
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari pemerintah daerah Kabupaten Tana Tidung dan DPRD Kabupaten Tana Tidung, antara lain, Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung, Jamhari, Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, S.P. didampingi Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, dan Kepala Dinas Kesehatan, serta pejabat struktural dan fungsional lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) untuk memastikan kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Selain itu BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan batas waktu 60 hari setelah penyerahan laporan.
Dalam kesempatan tersebut, BPK juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Tana Tidung atas capaian penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang mencapai 86,55% hingga Semester II Tahun 2024, menunjukkan komitmen yang kuat terhadap perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“Kami berharap bahwa hasil pemeriksaan ini akan memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu terciptanya clean government and good governance dapat terwujud,” ujar Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Utara dalam sambutannya.
Ia juga menambahkan bahwa laporan hasil pemeriksaan bukan hanya sekadar tanggung jawab administratif, tetapi memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. “Setiap rekomendasi yang ditindaklanjuti dengan serius akan berkontribusi pada peningkatan layanan publik dan pemanfaatan anggaran yang lebih efektif untuk kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Dalam sambutannya, Bupati Tana Tidung menyampaikan terima kasih atas komitmen BPK yang telah menyelesaikan tugas pemeriksaan terhadap laporan keuangan daerah. Ibrahim Ali menyebut, laporan keuangan bukan sekadar dokumen administratif.
“Laporan keuangan bukan hanya dokumen administratif, tapi cerminan tanggung jawab dan integritas dalam mengelola uang rakyat,” ujarnya di hadapan peserta yang hadir.
Ia menegaskan, Pemkab Tana Tidung berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi dari BPK sebagai upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Penyerahan LHP ini diharapkan menjadi pijakan penting bahwa hasil pemeriksaan BPK akan memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Tana Tidung, serta memperkuat sinergi antara BPK, Pemerintah Daerah, dan DPRD demi kesejahteraan masyarakat.
Editor: Tim Publikasi BPK Kaltara