Tarakan, 31 Mei 2024 — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD Kota Tarakan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Utara di Tarakan.
Turut hadir pada kegiatan tersebut yaitu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Dwi Sabardiana, S.E., M.A., CFrA, CSFA, ERMCP, Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Provinsi Kalimantan Utara, Nursiska Ria, S.E., MAA., Ak., CA, CSFA, Kepala Sekretariat BPK Provinsi Kalimantan Utara, Dionisius Yudianto, S.E., M.M., CSCU, CSFA, CertDA,
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Tarakan, Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, S.H, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes. didampingi Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, dan Kepala Dinas Kesehatan, serta pejabat struktural dan fungsional lainnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan LHP ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Pemeriksaan dilakukan atas laporan keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Kota Tarakan Tahun 2024. Opini ini menunjukkan bahwa penyajian laporan keuangan dianggap telah memenuhi empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Namun demikian, BPK juga menemukan beberapa kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang perlu segera ditindaklanjuti. Selain itu BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kota Tarakan segera melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan rekomendasi dalam laporan. Jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut tersebut wajib disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam kesempatan tersebut, BPK juga mengapresiasi Pemerintah Kota Tarakan yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Berdasarkan data hingga Semester II Tahun 2024, tingkat penyelesaian tindak lanjut Pemerintah Kota Tarakan mencapai 87,55%, yang dikategorikan sebagai “Sesuai Dengan Rekomendasi”.
Menurut Wali Kota Khairul dalam sambutannya, Opini WTP menjadi gambaran bahwa Pemkot Tarakan telah berupaya melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan baik dan benar. Meskipun belum 100 persen sempurna.
Wali Kota Khairul mengakui masih terdapat sejumlah catatan dari BPK. Seperti terkait kelebihan pembayaran pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan serta aset tanah yang belum disertifikatkan.
Meski demikian, menurut Wali Kota Khairul, sejumlah catatan itu tidak mempengaruhi penilaian BPK secara prinsip untuk memberikan opini WTP kepada Pemkot Tarakan.
Lebih membanggakan lagi, beber Wali Kota Khairul, Pemkot Tarakan menjadi pemerintah daerah se-Kaltara dengan capaian tertinggi terhadap tindaklanjut catatan dari BPK.
“Disampaikan oleh BPK, kita paling bagus tindaklanjutnya di antara se-Kaltara ini. Posisi di 87,55 persen dan itupun yang tidak bisa kita tindaklanjuti bukan temuan sekarang, tapi yang dulu-dulu. Karena temuan itu kalau tidak ditindaklanjuti tercatat di laporan. Padahal itu bukan kami yang lakukan, tapi kami sebagai bagian dari pemerintahan, kami harus terus lakukan,” ungkap Wali Kota Khairul.
BPK berharap hasil pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance) serta memperkuat sinergi antara BPK, Pemerintah Daerah, dan DPRD demi kesejahteraan masyarakat.
Editor: Tim Publikasi BPK Kaltara