NUNUKAN – kasus dugaan korupsi di Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ‘Sejahtera’ Nunukan kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Polres Nunukan, dengan asumsi kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar. Menurut Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, puluhan saksi dari kalangan sipil maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diperiksa untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, meskipun hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Lebih lanjut, Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengungkapkan bahwa penyelewengan dana simpan pinjam anggota yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2005 ini memerlukan pemeriksaan mendalam dan akan menjadi salah satu produk unggulan Polres Nunukan pada tahun 2025. Oleh karena itu, penyidik masih terus melanjutkan proses pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan sebelum nantinya mengumumkan pihak yang paling bertanggung jawab atas penyelewengan dana di koperasi yang didirikan sejak tahun 2001 tersebut.
Catatan Berita:
Dugaan Korupsi Rp12,5 Miliar di Koperasi PNS Nunukan