Catatan Berita : Kejati: Lebih Rp1 Miliar Masuk ke Rekening Pribadi Kasus BPSDM Kaltara

Di tengah progres penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara telah mengidentifikasi adanya aliran dana signifikan ke sejumlah rekening pribadi. Temuan awal dari pemeriksaan terhadap 34 saksi menunjukkan nilai dana yang ditransfer mencapai lebih dari Rp1 miliar, sebuah fakta yang memperkuat dugaan adanya penyelewengan dalam proyek tersebut.

Meskipun demikian, Kejati Kaltara, di bawah pimpinan Asisten Pidana Khusus Nurhadi, menegaskan bahwa penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah proses audit kerugian negara rampung. Saat ini, penyidik masih berfokus melengkapi berkas, termasuk menyempurnakan laporan dari saksi ahli konstruksi yang dinilai belum lengkap, sebagai syarat utama sebelum mengajukan permintaan audit secara resmi.

Proses penegakan hukum yang dijalankan Kejati ini sejalan dengan tahapan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keterangan dari para saksi dan ahli merupakan alat bukti yang sah dan krusial untuk membangun konstruksi perkara yang kokoh. Dalam konteks inilah, audit kerugian negara memegang peranan sentral. Menurut Undang-Undang Perbendaharaan Negara, kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, hasil audit yang nantinya akan dikeluarkan oleh lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—yang memiliki mandat konstitusional untuk menetapkan jumlah kerugian negara—akan menjadi bukti kunci. Angka kerugian negara yang definitif tidak hanya akan memperjelas skala dampak korupsi, tetapi juga menjadi dasar hukum yang kuat bagi Kejati untuk menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dan menjerat mereka sebagai tersangka.

Catatan Berita:
Kejati – Lebih Rp1 Miliar Masuk ke Rekening Pribadi Kasus BPSDM Kaltara