Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat untuk mengantisipasi musim kemarau 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat menyusun langkah-langkah strategis untuk mempercepat program swasembada pangan. Arahan yang disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri ini menjadi momentum bagi Kaltara, yang merupakan salah satu daerah prioritas nasional untuk program tersebut.
Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal Paliwang, merespons instruksi tersebut dengan memerintahkan jajarannya untuk proaktif melakukan pendataan lokasi irigasi dan pompanisasi. Langkah proaktif ini didukung oleh kebijakan baru yang lebih fleksibel, di mana kini pemerintah pusat dan provinsi dapat secara bersama-sama membangun infrastruktur irigasi di tingkat primer, sekunder, hingga tersier, mendobrak sekat kewenangan yang ada sebelumnya. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi percepatan pembangunan di daerah.
Secara fundamental, upaya akselerasi ini merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Gerakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan produksi semata, tetapi juga untuk menegakkan tiga pilar utama pangan nasional. Pilar tersebut meliputi Kedaulatan Pangan, yaitu hak bangsa untuk menentukan kebijakan pangannya sendiri; Kemandirian Pangan, yakni kemampuan memproduksi pangan dari sumber daya domestik ; serta Ketahanan Pangan, yang menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi seluruh masyarakat secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, program percepatan swasembada pangan di Kaltara harus dimaknai sebagai langkah strategis yang komprehensif. Tujuannya tidak hanya untuk menjaga stabilitas pasokan dan menekan laju inflasi daerah, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha pangan lokal, sejalan dengan tujuan penyelenggaraan pangan nasional.
Catatan Berita:
Laksanakan Instruksi Mentan RI, Pemprov Kaltara Susun Langkah Percepatan Program Swasembada Pangan