Laporan Hasil Survei Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Survei Indeks Persepsi Antikorupsi (IPAK) Periode Juni 2025

Tarakan, 14 Juli 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara kembali merilis hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) untuk periode Juni 2025. Laporan ini mengukuhkan komitmen BPK Kaltara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani, seiring langkah menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam kerangka Zona Integritas (ZI).

Survei yang diselenggarakan secara mandiri oleh BPK Kaltara ini berhasil menjaring responden, yang sebagian besar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Profil responden didominasi oleh laki-laki (), dengan rentang usia terbanyak antara tahun (), dan mayoritas berpendidikan S1 (). Jenis layanan yang paling banyak diterima responden adalah layanan pemeriksaan ().

Hasil SPKP menunjukkan tingkat kepuasan publik atas layanan BPK Kaltara berada di angka ( dari skala ). Angka ini mengindikasikan pelayanan yang baik, sesuai prosedur resmi, dan transparan, seperti dalam penyediaan informasi layanan, persyaratan, prosedur, jangka waktu, hingga profesionalisme petugas. Menariknya, tidak ada biaya atau tarif yang dikenakan atas layanan yang diberikan. Di sisi lain, Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) mencapai ( dari skala ). Capaian ini menunjukkan minimnya praktik diskriminasi, pungutan liar, atau percaloan, serta menegaskan integritas tinggi pegawai BPK Kaltara.

Meskipun capaian positif ini membanggakan, BPK Kaltara juga mengidentifikasi sejumlah area untuk perbaikan. Tantangan utama mencakup terbatasnya intensitas edukasi dan diseminasi informasi, kurangnya sinergi komunikasi lintas lembaga (pemerintah daerah dan legislatif), serta urgensi penambahan sumber daya manusia auditor, khususnya untuk Audit Investigasi dan Perhitungan Kerugian Negara di kantor perwakilan daerah. Selain itu, laporan menyoroti perangkapan tugas petugas layanan dengan pemeriksaan, yang berpotensi memengaruhi konsistensi mutu layanan. Masih adanya responden yang belum menyelesaikan survei juga menunjukkan perlunya peningkatan strategi komunikasi dan motivasi partisipasi publik.

Menanggapi evaluasi tersebut, BPK Kaltara telah merumuskan berbagai rencana tindak lanjut strategis:

  • Koordinasi Khusus Audit Investigasi: BPK Kaltara akan meningkatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi guna mempercepat penanganan permintaan dari aparat penegak hukum.
  • Forum Diseminasi Regulasi: Penyelenggaraan Forum Kehumasan dan KOPI HITAM secara berkala akan digalakkan untuk memperkuat pemahaman pemerintah daerah, DPRD, dan ASN tentang kewajiban tindak lanjut hasil pemeriksaan.
  • Pengelolaan Layanan Internal: Sosialisasi Buku Saku Layanan Publik, skema alih pengetahuan, dan rotasi petugas akan diterapkan untuk menjaga kontinuitas dan kualitas layanan.
  • Optimalisasi Kanal Layanan Publik: Koordinasi antar unit kerja akan ditingkatkan demi memastikan seluruh kanal layanan publik, baik daring maupun luring, berfungsi optimal dan terintegrasi.
  • Kolaborasi Eksternal: BPK Kaltara akan membangun koordinasi berkala dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara sebagai upaya pencegahan maladministrasi.
  • Peningkatan Partisipasi Survei: Petugas layanan akan ditugaskan untuk aktif mendampingi responden dalam pengisian survei SPKP dan SPAK secara langsung pasca-pelayanan, serta mendorong tim pemeriksa untuk berkontribusi aktif.

Melalui langkah-langkah proaktif ini, BPK Kaltara menunjukkan komitmen kuatnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul. Dukungan dan partisipasi seluruh stakeholder akan menjadi landasan utama untuk mencapai predikat WBBM.

Unduh:
Laporan SPKP & SPAK BPK Kaltara Juni 2025