Tarakan, 17 Juli 2025 – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tarakan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tarakan pada hari Rabu, 17 Juli 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Baren Sipayung, S.H., M.A.P., M.H., C.L.A., CRMP, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tarakan, Zulkifli, S.H. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam mempererat kolaborasi antara BPK dan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang memiliki indikasi unsur tindak pidana.
Beberapa poin strategis yang menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan ini antara lain:
-
Pemanfaatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses hukum, sebagai bentuk dukungan BPK terhadap upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
-
Sinergi pelaksanaan IKU baru BPK terkait Tingkat Pemenuhan Analisis atas Temuan Berindikasi Fraud di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, yang memerlukan kolaborasi erat antara auditor dan APH agar proses analisis dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan terverifikasi.
-
Dukungan Kejaksaan Negeri Tarakan dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, termasuk pertukaran pengalaman dan komitmen bersama dalam membangun tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi di masing-masing institusi.
Dalam kesempatan tersebut, Baren Sipayung menyampaikan bahwa BPK Kaltara memandang penting peran aktif APH dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan, terlebih yang mengandung indikasi tindak pidana. “Kami berharap kerja sama ini dapat terus diperkuat untuk memastikan bahwa setiap potensi penyimpangan pengelolaan keuangan negara dapat ditindaklanjuti secara tepat. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya BPK dalam mendukung pencapaian IKU terkait analisis temuan fraud di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tarakan, Zulkifli, S.H., menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara Kejaksaan dan BPK. “LHP BPK adalah dokumen yang sangat krusial dalam proses penyelidikan. Dengan adanya koordinasi seperti ini, kami dapat lebih memahami konteks dan substansi temuan, sehingga proses penegakan hukum bisa berjalan secara efektif dan terukur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Zulkifli juga menyampaikan apresiasi terhadap semangat kolaborasi yang diusung BPK, khususnya dalam mendukung pembangunan Zona Integritas. “Kami menyambut baik kerja sama ini, karena selain untuk mendukung penyelesaian perkara hukum, sinergi ini juga penting dalam membangun sistem birokrasi yang berintegritas,” pungkasnya.
Melalui koordinasi ini, BPK dan Kejaksaan Negeri Tarakan berkomitmen untuk terus membangun komunikasi yang efektif serta kerja sama strategis, dalam rangka menciptakan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih baik, sekaligus mendukung keberhasilan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di wilayah Kalimantan Utara.
Editor: Tim Publikasi BPK Kaltara