Website :
Ibukota : Tanjung Selor
Provinsi Kalimantan Utara terbentuk sebagai Daerah Otonom Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 pada tanggal 25 Oktober 2012. Sebagai Provinsi baru yang ke 34 di Indonesia secara resmi mulai aktif sejak tanggal 22 April 2012.
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 lebih mengutamakan pelaksanaan desentralisasi yang memberikan keleluasaan dan sebagian besar kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah, kewenangan untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan dan program.
Beberapa dasar hukum yang terkait dengan Provinsi Kalimantan Utara dengan Provinsi induk Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota yang termasuk dalam Provinsi Kalimantan Utara adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, khususnya mengenai Provinsi Induk Kalimantan Timur.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur, khususnya tentang Kabupaten Bulungan.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kota asal Provinsi Kalimantan Timur khususnya pembentukan Kota Tarakan
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
Pada saat dibentuknya, wilayah Kalimantan Utara dibagi menjadi 5 wilayah administrasi, yang terdiri dari 1 kota dan 4 kabupaten yaitu sebagai berikut:
- Kota Tarakan
- Kabupaten Bulungan
- Kabupaten Malinau
- Kabupaten Nunukan
- Kabupaten Tana Tidung