Website : http://www.tanatidungkab.go.id
Ibukota : Tideng Pale
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berdiri berdasarkan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur.
Kabupaten Tana Tidung merupakan daerah kepulauan yang memiliki keragaman bentuk, baik di daratan maupun di perairannya. Kabupaten Tana Tidung sebagian wilayah Kec. Sesayap, Kec. Sesayap Hilir, Kec. Tana Lia, Kec. Betayau dan Kec. Muruk Rian, adapun batas-batas Kabupaten Tana Tidung; sebelah utara berbatasan dengan Kab. Nunukan; sebelah timur berbatasan dengan laut Sulawesi, Kab. Bulungan, dan kota Tarakan; sebelah selatan berbatasan dengan Kab.Bulungan; sebelah barat berbatasan dengan Kab.Malinau. Kondisi yang demikian ini ternyata mempunyai hubungan yang erat dengan aktivitas manusianya, satu ciri utama kajian geografis adalah hubungan antara fisik dan unsur sosial dimuka bumi.
Kabupaten Tana Tidung adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia, yang disetujui pembentukannya pada Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 17 Juli 2007. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari 3 wilayah kecamatan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur, yakni Kecamatan Sesayap, Sesayap Hilir dan Tanah Lia. Sejak tahun 2012, kabupaten ini merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Utara, seiring dengan pemekaran provinsi baru tersebut dari Provinsi Kalimantan Timur.