PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Home Profil Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Profil Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Sejarah Singkat:

Provinsi Kalimantan Utara terbentuk sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tanggal 16 November 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, yang sebelumnya disahkan menjadi provinsi baru dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012.

Sebagai Provinsi baru yang ke 34 di Indonesia, Provinsi Kalimanta Utara diresmikan pada tanggal 22 April 2013 seiring dengan dilantiknya Penjabat Gubernur Kalimantan Utara yaitu Dr. H. Irianto Lambrie oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di Jakarta. Pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI No.48/P Tahun 2013 tanggal 20 April 2013.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang penetapan keanggotaannya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Provinsi Kalimantan Utara berasal dari sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang cakupan wilayahnya terdiri dari:

  • Kabupaten Bulungan;
  • Kota Tarakan;
  • Kabupaten Malinau;
  • Kabupaten Nunukan; dan
  • Kabupaten Tana Tidung.

 

Visi dan Misi

Visi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara untuk tahun 2016-2021:

“Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju dan Sejahtera”

Dalam rangka mewujudkan visi yang telah ditetapkan maka dirumuskan misi yang akan dilaksanakan lima tahun ke depan yaitu:

  1. Mewujdukan Kalimantan Utara, yang aman, nyaman dan damai melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
  2. Mewujudkan sistem Pemerintahan provinsi yang di topang oleh Tata Kelola Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pilar utama secara profesional, efisian, efektif, dan fokus pada sistem penganggaran yang berbasiskan kinerja;
  3. Mewujudkan pembangunan Sumber Daya Manusia yang sehat, cerdas, kreatif, inovatif, berakhlak mulia, produktifitas dan berdaya saing dengan       berbasiskan Pendidikan wajib belajar 16 Tahun dan berwawaskan;
  4. Mewujudkan pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Alam dengan nilai tambah tinggi dan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan, secara       efisien, terencana, menyeluruh, terarah, terpadu, dan bertahap dengan       berbasiskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  5. Mewujudakan peningkatan pembangunan infrastruktur pedesaan,  pedalaman, perkotaan, pesisir dan perbatasan untuk meningkatkan mobilisasi dan produktifitas daerah dalam rangka pemerataan pembangunan;
  6. Mewujudkan peningkatan ekonomi yang berdaya saing, dan mengurangi kesenjangan antar wilayah serta meningkatkan ketahanan pangan dengan berorientasi pada kepentingan rakyat melalui sektor perdagangan, jasa, industri, pariwisata, dan pertanian dalam arti luas dengan pengembangan infrastruktur yang berkualitas dan merata serta meningkatkan konektivitas antar kabupaten/kota;
  7. Mewujudkan kualitas kerukunan kehidupan beragama dan etnis dengan berbagai latar belakang budaya dalam kerangka semangat Kebhinekaan di Provinsi Kalimantan Utara;
  8. Mewujudkan ketahanan Energi dan pengembangan PLTA serta energi terbarukan dengan pemanfaatan potensi daerah;
  9. Mewujudkan peningkatan kualitas kesetaraan gender dan Melinial dalam pembangunan;
  10. Mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM;
  11. Meningkatkan kinerja Pembangunan dan Investasi Daerah dengan melibatkan Pengusaha dan investor Lokal serta Nasional.
  12. Memberi bantuan pengembangan sektor produktif dan potensi strategis di setiap desa dan kelurahan melalui Pengembangan Produk lokal masing-masing Kabupaten/Kota;
  13. Mewujudkan pembangunan yang berbasiskan RT/Komunitas dalam upaya gerakan membangun desa menata kota, serta memberi Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota sebagai pilar provinsi sesuai kemampaun APBD setiap Tahun.
  14. Mewujudkan Tanjung Selor menjadi DOB sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara serta Beberapa DOB yang telah diusulkan yaitu; Kota Sebatik, Kabupaten Kabudaya, Kabupaten Krayan, Kabupaten Apo Kayan.

 

Kondisi Wilayah

Provinsi Kalimantan Utara terletak pada posisi antara 114035’22” – 118003’00” Bujur Timur dan antara 1021’36” – 4024’55”

Provinsi Kalimantan Utara yang memiliki luas ± 75.467,70 km2 dengan luas lautan seluas 11.579 Km2 (13% dari luas wilayah total). Secara administratif Provinsi Kalimantan Utara berbatasan dengan negara Malaysia tepatnya dengan negara bagian Sabah dan Serawak, Malaysia. Batas daerah daratan terdapat sekitar 1.038 km garis perbatasan antara Provinsi Kalimantan Utara dengan Negara Malaysia.

Sebelah Utara         : Negara Sabah (Malaysia)

Sebelah Timur         : Laut Sulawesi

Sebelah Selatan      : Provinsi Kalimantan Timur

Sebelah Barat          : Negara Sarawak (Malaysia)

 

Daftar Kepala Daerah

 

Lambang Daerah

Warna Lambang Daerah mempunyai arti :

  1. Warna Putih, melambangkan kesucian, keikhlasan, kejujuran;
  2. Warna Biru, melambangkan keindahan, kesejahteraan, kedamaian, kewibawaan;
  3. Warna Hijau, melambangkan kesuburan, kemakmuran, ketaqwaan, pertembuhan;
  4. Warna Hitam, melambangkan ketegasan, perlindungan, ketokohan;
  5. Warna Merah, melambangkan keberanian, kekuatan;
  6. Warna Kuning, melambangkan kemuliaan, keagungan, kesuksesan.

 

Makna Lambang Daerah

  1. Tulisan KALIMANTAN UTARA, melambangkan identitas Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonomi Baru;
  2. Bintang, melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
  3. Sepasang burung Enggang berhadapan, melambangkan kepemimpinan yang harmonis dan kesetian kepada Tanah Air Indonesia;
  4. Gerbang Perbatasan Warna Merah Putih, melambangkan bahwa Provinsi Kalimantan Utara merupakan wilayah yang berada di perbatasan Negara Republik Indonesia;
  5. Perisai dengan ukiran khas budaya Dayak, Bulungan dan Tidung, dengan parang dan tombak bersilang, melambangkan budaya masyarakat di Kalimantan Utara terdapat suku dan budaya yang beragam yang hidup saling berdampingan rukun, bersatu dan harmoni, penuh semangat pantang mundur untuk membangun dan selalu siap dalam menghadapi tantangan yang dating dari luar maupun dari dalam;
  6. Padi dan Kapas, melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran yang merupakan tujuan seluruh masyarakat Provinsi Kalimantan Utara;
  7. Padi berjumlah 25 butir, pita 10 simpul dan kapas 12 buah melambangkan tanggal, bulan, dan tahun lahirnya Provinsi Kaltara atau tanggal disetujuinya UU pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, yakni 25 Oktober 2012;
  8. Gunung, melambangkan potensi sumber daya alam di daratan yang terbentang mulai dari pesisir pantai sampai pegunungan di perbatasan negara;
  9. Perahu, yang melambangkan kebersamaan dalam mengarungi kehidupan;
  10. Laut bergelombang, melambangkan potensi sumber daya alam yang ada di lautan yang dimiliki oleh Provinsi Kalimantan Utara, gelombang melambangkan kehidupan yang dinamis;
  11. 4 (empat) buah sungai berwarna putih, bermakna sebagai urat nadi perekonomian dari 4 (empat) yang menghubungkan masyarakat di pedalaman dengan daerah pantai dan perbatasan (sungai kayan, sungai sesayap, sungai sembakung dan sungai sebuku).
  12. Tulisan motto “BENUANTA” di atas pita kuning, merupakan motto/semboyan dari Provinsi Kalimantan Utara yaitu Kalimantan Utara adalah wilayah kita/daerah kita yang harus dibangun dan dipertahankan untuk kesejahteraan masyarakatnya.

 

Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Entitas Opini
TA 2014 TA 2015 TA 2016 TA 2017 TA 2018 TA 2019 TA 2020 TA 2021
Prov Kalimantan Utara WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP

 

 

Free WordPress Themes, Free Android Games