Tugas Pokok

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) dan Auditorat Utama Investigasi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
  2. Perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
  3. Perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
  4. Penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
  5. Penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
  6. Pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
  7. Pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
  8. Penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
  9. Pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  11. Pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  12. Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
  13. Penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  14. Penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
  15. Penyiapan hasil pemeriksaan yang  berindikasi tindak  pidana  dan/atau  kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi;
  16. Pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
  17. Pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
  18. Pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
  19. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara; dan
  20. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.