Ada Kompensasi dari Perusahaan akibat Jebolnya Kolam Limbah Malinau

Koran Kaltara,
Kamis, 25 Agustus 2022

TARAKAN, Koran Kaltara – Pasca jebolnya tanggul limbah perusahaan tambang di Kabupaten Malinau 14 Agustus lalu, sejumlah langkah sudah dilakukan untuk menindaklanjuti dampak yang ditimbulkan.
Mulai dari membersihkan pemukiman warga di Desa Langap, Malinau Selatan, hingga pendistribusian air bersih yang sudah kembali normal sejak Minggu (21/8/2022).

Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang saat dikonfirmasi menuturkan, Pemkab Malinau sudah menindaklanjuti permasalahan di Malinau.

Komunikasi antara Bupati Malinau dan pihak perusahaan PT. Kaltim Prima Utama Coal (KPUC) telah dibangun.

“Membahas tentang bagaimana mengatasi jebolnya tanggul. Nanti terkait yang lainnya (dugaan pencemaran lingkungan), penyidik yang akan bekerja,” ujarnya, Selasa (23/8/2022).

Namun saat ini, pihak Pemkab Malinau juga sudah melakukan langkah penutupan sementara hingga proses penyelesaian selesai.

“Dari perusahaan juga nanti akan menyampaikan untuk kompensasi ke masyarakat. Kami akan undang KPUC, membicarakan (soal kompensasi) kepada masyarakat yang terdampak,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Malinau saat ini sedang melakukan pendataan korban yang terdampak.

Tidak hanya nilai kerugian masyarakat yang akan didata, melainkan juga aset milik pemerintah.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa belum lama ini juga sudah mengeluarkan instruksi khusus, terkait kerusakan infrastruktur dan rumah warga di wilayah Malinau Selatan. Dampaknya bahkan sudah merusak ekosistem di Sungai Malinau.

Ada 14 desa yang sempat terdampak dengan kondisi air sungai yang keruh dan penuh lumpur.

Di antaranya wilayah sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Malinau, Desa Sengayan, Langap, Long Loreh, Gongsolok, Batu Kajang, Setarap, Setulang, dan Setaban.

Sedangkan di DAS wilayah Mentarang, seperti Desa Lidung Keminci dan Pulau Sapi serta DAS Sesayap seperti Desa Tanjung Lapang, Kuala Lapang, Malinau Hulu, dan Malinau Kota.

Selain membenarkan dua kejadian tanggul jebol berada di lokasi areal milik PT. KPUC, Pemkab Malinau telah mengeluarkan Sanksi Paksaan berupa penghentian sementara pengoperasian perusahaan pertambangan PT. KPUC.

Kemudian perusahaan dituntut fokus pada mitigasi penanganan dan pendataan dampak kepada masyarakat. Termasuk ganti kerugian kepada pihak yang terdampak langsung.

“Satgas Gabungan tengah menginventarisir akibat dan dampak atas kejadian terakhir di Tuyak Hutan Desa Langap. Langkah utama saat ini adalah penanganan dari sumber jebolnya tanggul. Sehingga material yang ada di sana tidak mengalir. Selanjutnya penanganan di hilirnya, yang terdampak. Pemerintah sudah menurunkan tim gabungan, dan menghentikan sementara aktivitas perusahaan,” tambahnya.

Bupati menegaskan penghentian sementara aktivitas pertambangan, sampai proses penutupan tanggul Tuyak Hutan selesai ditangani dengan baik.

“Upaya selanjutnya, Pemkab Malinau masih menunggu hasil evaluasi bersama Satgas gabungan dan tim pemeriksa lintas instansi Provinsi Kaltara,” tegasnya. (*)

Reporter: Sahida
Editor: Nurul Lamunsari