Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
TANJUNG SELOR–BPK RI memberikan 44 rekomendasi perbaikan kepada Pemprov Kaltara lantaran menemukan sejumlah laporan keuangan yang dinilai tidak wajar.
Sekprov Kaltara Suriansyah mengatakan, tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI nantinya dilakukan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait. Rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari diyakini bisa terkejar. “Saat ini tengah ditindaklanjuti. Dan saya yakin bisa diselesaikan teman-teman di OPD teknis,” ungkapnya, Minggu (4/6).
Setelah diterima, Inspektorat Provinsi Kaltara langsung melakukan tindak lanjut. Kemudian disiapkan administrasi kepada seluruh perangkat daerah terkait catatan untuk ditindaklanjuti. Apalagi gubernur Kaltara sudah bersurat agar OPD teknis segera menindaklanjuti.
“Nantinya juga akan dilakukan evaluasi dan dibahas bersama OPD terkait, mana yang sulit atau tidak terkejar untuk ditindaklanjuti. Apa kendalanya harus dibahas lebih lanjut,” jelasnya.
Disinggung terkait hal teknis sampai terjadi kelebihan bayar dan sebagainya, Suriansyah mengatakan, hal itu juga dikembalikan ke dinas teknis. Namun, dia menegaskan, perangkat daerah lebih teliti dalam sistem pengendalian internal agar tidak menjadi temuan. Begitu juga terkait dana hibah, masih ada yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban, sehingga belum terealisasi.
“Perangkat daerah diminta benar-benar menjalankan sistem pengendalian internal. Banyaknya program juga menjadi salah satu yang mempengaruhi adanya kesalahan,” tegasnya.
Untuk diketahui, sejumlah temuan BPK RI yang dinilai tidak wajar di antaranya, pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kaltara, dibayarkan melebihi progres fisik di lapangan senilai Rp 2,71 miliar. Kemudian, terdapat potensi denda keterlambatan senilai Rp 1,69 miliar.
Ada juga kekurangan volume tiga paket pekerjaan di Dinas Kelautan dan Perikanan, dan DPUPR Perkim Kaltara senilai Rp 192,19 juta. Pelaksanaan dan pelaporan dana hibah tidak sesuai ketentuan senilai Rp 22,37 miliar. Saldo penyertaan modal Pemprov Kaltara pada PT Benuanta Kaltara Jaya senilai Rp 5,64 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya. Terakhir, penyusunan laporan keuangan dan pendapatan belanja serta aset yang belum memadai. (kpg/fai/dra/k16)
Sumber: https://rakyatkaltara.prokal.co