Alokasi Dana Desa di Kaltara Rp390 Miliar

Koran Kaltara,
Jum’at, 4 Maret 2022

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Pagu dana desa tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp68 triliun dan dialokasikan ke 74.961 desa di 434 daerah seluruh Indonesia.
Alokasi tersebut menurun sebesar Rp4 triliun dibandingkan pagu Dana Desa tahun lalu.

Pemanfaatan dana desa diarahkan guna mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas dalam rangka mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Terkait pandemi Covid-19, dana desa juga dipergunakan untuk pembiayaan jaring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga desa yang terdampak.

Di Kalimantan Utara (Kaltara) alokasi dana desa sesuai pagu anggaran sebesar Rp390 miliar, yang terbagi kepada empat kabupaten.

Berdasarkan data yang disampaikan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltara, kebijakan dana desa sesuai Perpres Nomor 104/2021, di antaranya program perlindungan sosial berupa BLT Desa paling sedikit 40 persen.

Kemudian program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen serta program sektor lainnya.

Hanya saja, dalam hal kebijakan realokasi dana desa tahun ini, tidak menganggarkan BLT Desa minimal 40 persen. Yakni selisih antara pagu anggaran dana desa untuk BLT Desa yang seharusnya dianggarkan dengan kebutuhan dana desa untuk BLT Desa yang telah dianggarkan, tidak disalurkan ke RKD (rekening kas daerah).

Dalam hal kebutuhan dana desa untuk BLT Desa lebih kecil dari besaran yang ditetapkan dalam perpres rincian APBN, dana desa non-BLT Desa hanya disalurkan paling tinggi sebesar 60 persen dari pagu dana desa setiap desa.

“Realokasi dana desa dalam selisih BLT Desa digunakan untuk mendukung, yang pertama kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem. Kedua, program perlindungan sosial berupa BLT Desa. Dan kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani serta kegiatan prioritas lainnya,” sebut Kasi Pelaksanaan Anggaran Dua (Dana Desa) DPJb Kaltara Edy Wibowo, Kamis (3/3/2022).

Diterangkannya, bahwa ada opsi realokasi atau non-realokasi dalam kebijakan tahun ini, yaitu Menteri Keuangan dapat melakukan realokasi dana desa antar desa salam satu kabupaten/kota.

Selain itu, dalam hal Menteri Keuangan tidak melakukan realokasi dana desa, total dana desa se-kabupaten/kota yang tidak disalurkan ke RKDes (rekening kas desa), menjadi sisa dana desa di RKUN (rekening kas umum negara).

Sementara itu, ditanya soal realisasi dana desa di Kaltara tahun ini, disebutkan belum bisa disajikan. Selain karena adanya perubahan kebijakan, juga karena adanya perubahan regulasi.

“Kalau realisasinya memang karena masih awal tahun, adanya perubahan regulasi dan datanya masih bergerak. Jadi per Januari 2022 beluam ada realisasi. Untuk realisasinya akan kami sampaikan di laporan ALCo di sekitar tanggal 20-an nanti,” tambahnya.

Pemanfaatan Dana Desa Bantu Kebangkitan Ekonomi

Kebijakan transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada tahun 2022 adalah untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal. Diarahkan guna pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan untuk mendukung kinerja daerah.

Adapun kebijakan dana desa tahun 2022 berupa penyempurnaan kebijakan pengalokasian, perbaikan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan dan penggunaan.

Kemudian diatur juga mengenai sanksi penghentian penyaluran apabila terdapat desa bermasalah atau kepala desa menyalahgunakan dana desa.

Hal tersebut menjadi atensi tersendiri bagi Wakil Ketua DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) Andi Hamzah. Dia mengatakan, pemanfaatan dana desa bisa membantu kebangkitan ekonomi.

Menurut dia, pada masa pandemi Covid-19 yang belum reda, dana desa bisa menjadi salah satu sumber untuk melakukan pembangunan.

“Untuk itu dana desa ini perlu dikelola dengan maksimal. Agar bisa memberikan manfaat khususnya dalam kebangkitan ekonomi,” katanya saat dikonfirmasi, kemarin.

Untuk dapat memaksimalkan pengelolaan dana desa, kualitas sumber daya manusia harus jadi perhatian.

Misalnya, aparat desa harus paham teknologi dan memiliki infrastruktur pendukung teknologi informasi dan komunikasi.

“Untuk SDM di desa juga memang harus merata. Jadi bisa mengelola dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, potensi desa harus dikembangkan. Desa-desa yang ada di Kaltara, menurutnya punya peluang untuk bisa mengembangkan potensi yang ada.

Apalagi dengan dukungan pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat.

“Banyak potensi kita, seperti wisata desa, dan potensi pertanian serta perkebunan. Itulah yang dikembangkan, termasuk kreativitas masyarakat dalam usaha kecil dan menengah di desa,” jelasnya. (*)

Pagu Dana Desa di Kalimantan Utara Tahun 2022
• Kabupaten Bulungan : Rp72,3 Miliar
• Kabupaten Malinau : Rp113,8 Miliar
• Kabupaten Tana Tidung : RP28, 4 Miliar
• Kabupaten Nunukan : Rp175,6 Miliar
• Total se-Kaltara : Rp390,2 Miliar
Sumber: DJPb Kaltara
Reporter: Fathu Rizqil Mufid
Editor: Nurul Lamunsari