Anak Buahnya Terjerat Kasus, Wali Kota Tarakan No Comment

Penasehat Hukum Menilai Kasus Kliennya Ranah Perdata

Adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tarakan yang terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen pelepasan lahan. Kasus tersebut masih terus dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara.

Ditreskrimum Polda Kaltara pun telah menetapkan 6 tersangka. Satu di antara 6 tersangka pria berinisial AR masih menjabat sebagai kepala dinas definitif di lingkungan Pemkot Tarakan. Saat dikonfirmasi, Wali Kota Tarakan Khairul enggan menanggapi perihal tersebut. “No comment,” singkatnya, Jumat (13/1).

Sementara itu, Penasehat Hukum AR, RS dan SA, Agustan mengatakan, hingga saat ini masih menilai bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata dan bukan termasuk pidana. Sebab, adanya dugaan kesalahan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah daerah. Maka penyelesaiannya harus melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atau perdata.

Diketahui, perkara itu terjadi pada 2007 lalu dan saat itu AR menjabat sebagai Camat Tarakan Utara. “Kami melihat bahwa apa yang dilakukan klien kami selaku camat dan pegawai kecamatan pada saat itu. Sesuai dengan tugas dan fungsi serta wewenangnya di kecamatan,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, pihaknya menilai, adanya laporan polisi (LP) yang dilaporkan bukanlah tertuju kepada pihak kecamatan. Namun LP berkaitan dengan adanya tumpah tindih lahan yang dilaporkan pihak yang mengaku pemilik lahan. Namun diketahui kejadian tumpah tindih lahan terjadi saat kliennya tidak menjabat lagi sebagai camat.

“Klien saya itu memang mengetahui proses pembebasan lahan di tahun 2007. Kemudian klien saya hanya sebagai peninjauan lapangan dan melegalisasi surat. Sehingga kalau ada kekeliruan yang dilakukan, maka harus ke PTUN atau melalui perdata,” tegasnya.

Namun setelah tidak menjabat camat, kliennya sudah tidak tahu lagi apabila ada pembebasan lahan. Hingga saat ini pihaknya masih akan melihat perkara tersebut lebih detail. Sehingga belum ada langkah lebih lanjut yang akan diambil. Namun apabila ada upaya terbaik bagi kliennya, maka pihaknya akan menempuh jalur perdata.

“Jadi kami tetap mengacu kepada aturan yang ada. Masalah Pra Peradilannya itu tergantung. Kalau mau dilakukan tidak tahu. Apakah bisa atau tidak dilakukan. Kami belum sampaikan karena kami masih pelajari kasusnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata Agustan, kliennya sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sebenarnya beberapa waktu lalu sudah akan dilakukan. Namun pihaknya saat itu meminta penundaan, lantaran kliennya masih sakit. “Nanti akan kami dampingi kalau akan dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (sas/uno)

Sumber: https://rakyatkaltara.prokal.co