-Tarakan-
Kebijakan pemerintah kota (Pemkot) Tarakan yang memaksa meminjam dana di salah satu bank daerah untuk menutupi tunggakan 2015 dan defisit 2016, menjadi kado pahit awal tahun ini.
Bagaimana tidak, belum lagi menunjukkan kinerjanya, pemkot sudah menitipkan utang di kas daerah. Yang lebih mencengangkan, di saat pinjaman menjadi pilihan terbaik untuk menutupi utang, Pemkot Tarakan ternyata punya deposito yang juga dititip di salah satu bank daerah pada tahun lalu. Hal tersebut diakui Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Tarakan Arbain.
Ditemui usai mengikuti rapat di kantor Walikota Tarakan, beberapa waktu lalu, Arbain menyebut dana pemerintah yang didepositokan di bank, terpisah dari dana pernyertaan modal. Hanya, Arbain enggan menyebutkan angkanya.
“Ada, 2015. Kalau 2016 belum ada karena ini kan baru tahun 2015,” ujar Arbain kepada Bulungan Post.
Diungkapkannya, deposito tersebut merupakan salah satu upaya Pemkot Tarakan mencari sumber pendapatan daerah. Dananya diambil dari sisa lebih pendapatan asli daerah (PAD) yang kemudian dijadikan modal deposito.
Hasil deposito tetap dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Tarakan sebagai pendapatan lain-lain yang sah. Bunganya, menurut Arbain, cukup besar.
“Kapan kita mau ambil, kita bisa ambil,” ujarnya.
Berbeda dengan deposito, penyertaan modal pemkot kepada bank daerah juga ada. Untuk tahun lalu, menurut Arbain, pemerintah menanam saham sebesar Rp 72 miliar sebagai jaminan. Namun, fungsi penyertaan modal ini tak ubahnya deposito, menjadi salah satu sumber PAD bagi pemerintah. Di mana, pemkot bisa mendapatkan keuntungan dari sisa bagi hasil usaha melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan Sabar Santuso, membenarkan adanya dana pemerintah yang didepositokan di bank daerah.
“Ada itu, angkanya saya tidak tahu, tanya DP2KA-lah,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN), ini saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (4/1).
Lantas, kenapa legislatif mendukung hal itu? Menurut Sabar, hal tersebut tidak melanggar hukum karena sesuai aturan yang ada. Terlebih, kebijakan tersebut bukan kali ini saja dilakukan, tapi juga di pemerintahan sebelumnya.
Sumber Berita: http://bulungan.prokal.co | 5 Januari 2016