Bentuk Hukum Perusda Berdikari Bakal Diubah, Bupati Bulungan Syarwani Beber Tujuannya

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN – Pemkab Bulungan mengajukan Raperda mengenai perubahan bentuk hukum BUMD Berdikari dari Perusda menjadi Perseroda ke DPRD Bulungan.

Diketahui Perusda Berdikari adalah BUMD Bulungan namun belum optimal memberikan kontribusi bagi daerah.

Menurut Bupati Bulungan Syarwani perubahan tersebut adalah upaya untuk mengoptimalkan potensi BUMD yang ada di Bulungan.

Syarwani menuturkan dengan adanya perubahan dari Perusda ke Perseroda maka diharapkan transformasi terjadi di tubuh Berdikari.

Sehingga BUMD Berdikari nantinya dapat memberi kontribusi bagi Bulungan khususunya dalam penciptaan laba bagi daerah.

“Perumda itu kan sejak 2005, kemudian hari ini kita di daerah memiliki opsi untuk mengubah status dari Perumda jadi Perseroda,” kata Syarwani.

“Dengan adanya Perseroda diharapkan ada profresionalisme, efisiensi dan penciptaan laba,” harapnya.

Dirinya menjelaskan lini bisnis Berdikari ke depan adalah multiusaha sehingga tercipta kelenturan dalam mencari potensi bisnis yang menguntungkan.

Selain itu Berdikari juga direncanakan sebagai garda terdepan Pemkab Bulungan dalam memanfaatkan potensi bisnis dari sejumlah proyek besar yang hadir di Bulungan.

“Untuk bisnisnya ini multiusaha jadi ruangnya bisa lebih fleksibel,” kata dia.

“Kita harap memang bisa terlibat secara business to business dengan sejumlah PSN seperti di KIPI atau proyek PLTA,” ujarnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Editor: Junisah

Sumber: https://kaltara.tribunnews.com