BPK dan KPPU Sepakat Mencegah dan Menangani Perkara Dugaan Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Kerja Sama dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Pencegahan dan Penanganan Perkara Dugaan Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan keterpaduan antara BPK dan KPPU dalam melaksanakan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesepakatan ini meliputi pertukaran informasi, penggunaan tenaga ahli, pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi, dan pengembangan sistem informasi.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini pemeriksaan BPK terutama terkait dengan dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, diharapkan lebih efektif dan komprehensif mengingat KPPU memiliki kewenangan melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

R Yudi Ramdan Budiman