Tanjung Selor, 14 Juli 2025 – BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menghadiri Rapat Paripurna ke-21 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Agenda utama rapat adalah Persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., Wakil Ketua DPRD, H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., dan H. Muddain, S.T., serta dihadiri Anggota DPRD Provinsi Kaltara. Dihadiri juga oleh Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., dan Wakil Gubernur, Ingkong Ala, S.E., M.Si., dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, perangkat daerah, serta perwakilan instansi vertikal. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dihadiri oleh Kepala Subbagian Humas dan Tata Usaha, Okta Anantyo Prasetyo, S.E., Ak., M.Ak., CA, yang hadir mewakili Kepala BPK Perwakilan.
Ranperda tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan agenda Persetujuan Bersama atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Sebelum ditandatangani, Surat Keputusan DPRD Kaltara mengenai persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kaltara , Dr. H. Mohammad Pandi, S.H, M.AP.
Setelah ditanyakan Ketua DPRD Kaltara kepada seluruh anggota DPRD Kaltara yang hadir apakah menyetujui Ranperda tersebut, semua sepakat menyetujui. Namun ada beberapa catatan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltara.
Ditanya terkait adanya beberapa catatan tersebut, Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie membenarkan dan salah satunya adalah sebuah peraturan daerah (perda) tidak bisa berjalan kalau tidak ada peraturan gubernur (pergub) sebagai turunannya. Maka harus ada turunannya.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Ia menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih merupakan hasil dari komitmen bersama dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Namun demikian, Gubernur juga mengingatkan bahwa pencapaian WTP bukanlah akhir dari proses tata kelola keuangan negara, melainkan sebuah pijakan untuk terus melakukan perbaikan.
“Rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK RI harus menjadi perhatian serius bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menyempurnakan pelaksanaan anggaran di masa mendatang,” tegas Gubernur dalam pidatonya.
Persetujuan bersama atas Ranperda ini menjadi langkah awal dalam memastikan pertanggungjawaban anggaran berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance. Kehadiran BPK dalam forum ini turut menunjukkan komitmen lembaga pemeriksa dalam mendukung proses pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
Editor: Tim Publikasi BPK Kaltara