BPK Ingatkan Temuan LKPD 2015; Tak Kembalikan, Masuk Ranah Hukum

-Tarakan

Temuan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) baik provinsi maupun kabupaten dan kota untuk tahun anggaran 2015 lalu, yang pernah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltara, sejauh ini baru ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.

Bahkan berdasarkan keterangan Kepala BPK Perwakilan Kaltara Ade Iwan Rusmana, terkait temuan hasil pemeriksaan LKPD di Pemerintah Provinsi Kaltara telah 100 persen dikembalikan.

“Provinsi itu tahun kemarin kalau yang terkait finansial, temuan yang harus dikembalikan Rp 1,175 miliar dan sudah ditindaklanjuti semuanya, sudah dikembalikan ke provinsi,” ujarnya, Jumat (21/10).

Sementara untuk temuan di kabupaten/kota, untuk Bulungan senilai Rp 4,840 miliar, Malinau sekira Rp 994 juta lebih, Nunukan Rp 537,8 juta, Kabupaten Tana Tidung (KTT) Rp 858 juta dan Tarakan Rp 1,182 miliar.

Belum adanya tindak lanjut dari kabupaten/kota, lanjutnya, karena memang temuan tersebut bukan karena kesalahan Pemprov Kaltara maupun pemkab dan pemkot, melainkan pihak ketiga. Dan rata-rata hal itu menjadi alasan mendasar kabupaten dan kota sehingga lamban dalam merealisasikannya.

“Kadang-kadang mereka kesulitan. Misalnya, yang salahnya itu adalah pihak ketiga sudah nggak ada, itu yang rata-rata, pailit, sudah tidak bisa ditemukan, itu yang sulit,” jelasnya.

Namun, ada juga yang disebabkan kesalahan oknum pegawai negeri sipil. Dicontohkannya, seperti temuan yang didapat atas LKPD Pemkab Tana Tidung. “Di antaranya ada tekor kas Rp 246 (juta) yang pada saat pemeriksaan juga memang bendaharanya tidak ketemu, kabur. Saya dengar dari Inspektorat sudah datang. Itu wajib mengembalikan. Kalau tidak dikembalikan proses hukum, karena itu betul-betul niat jahatnnya sudah ngambil,” paparnya.

Dia juga menegaskan akan terus memantau realisasi pengembalian dari temuan hasil pemeriksaan LKPD. Dan pihaknya masih memberikan waktu bagi pihak-pihak yang harus mengembalikan agar segera menuntaskan hasi temuan LKPD 2015 ini sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan lainnya.

“Ya, kita lihat saja perkembangannya. Ini memang harus secepatnya,” tegasnya.

Namun, lanjutnya, progres secara keseluruhan pengembalian dari yang berdampak pada finansial sejak beberapa tahun lalu, sudah cukup baik. Pemprov Kaltara bahkan sudah menuntaskan segala persoalannya dengan negara.

Sementara itu, untuk LKPD 2016, kata Ade Rusmana, pemeriksaan baru dilakukan BPK Perwakilan Kaltara pada semester pertama 2017, yakni diperkirakan pada April mendatang, karena batas akhir penyusunan LKPD oleh pemerintah daerah paling lambat Maret.

Sumber Berita: http://bulungan.prokal.co | 22 Oktober 2016