BPK Kaltara Gelar Audensi dengan PGRI se-Provinsi Kaltara

Tarakan, 3 Juli 2025. Terkait keresahan para guru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menggelar audiensi bersama pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) se-Kalimantan Utara. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bulungan, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara pada Kamis, 3 Juli 2025 ini bertujuan untuk mengklarifikasi simpang siur informasi mengenai penghentian insentif bagi guru PAUD, TK, SD, dan SMP.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Kaltara, Nursiska Ria S.E., MAA., Ak., CA, CSFA, Kepala Subbagian Humas dan TU, Okta Anantyo Prasetyo S.E., Ak., M.Ak., CA, Kepala Subbagian Hukum, Baren Sipayung S.H., M.A.P., M.H., C.L.A., CRMP, Ketua PGRI Provinsi Kalimantan Utara Nanang Jahari, S.Pd. Ketua PGRI Kota Tarakan Endah Sarastiningsih, Wakil Ketua 1 PGRI Kota Tarakan,  Seseang, S.Pd., M.Pd, Wakil Ketua 2 PGRI Kab Bulungan Sudarsono, dan Ketua PGRI Cabsus PAUD, Nur Aznaah, S.Pd., M.Pd.

Dalam audiensi tersebut, BPK memberikan pemahaman bahwa temuannya tidak secara langsung merekomendasikan penghentian insentif, melainkan menyoroti ketidaksesuaian mekanisme penganggaran oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, alokasi bantuan keuangan khusus tersebut tidak sejalan dengan pembagian kewenangan urusan pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP berada di tangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan pemerintah provinsi berwenang atas pendidikan menengah (SMA/SMK/SLB).
Lebih lanjut, BPK menjelaskan bahwa alokasi bantuan keuangan yang diperhitungkan sebagai mandatory spending urusan pendidikan oleh provinsi dinilai belum mendukung penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab langsung pemerintah provinsi. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Utara agar menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menganggarkan program pendidikan sesuai skala prioritas dan kewenangan provinsi. Sedangkan, langkah penghentian insentif bagi Guru tingkat dasar merupakan murni kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai dampak ditetapkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 22 Januari 2025.
Menyikapi penjelasan komprehensif tersebut, Pengurus PGRI dapat memahami akar permasalahan yang sebenarnya, yakni perihal tata kelola anggaran yang harus selaras dengan peraturan perundang-undangan. Pertemuan ini berhasil meluruskan disinformasi yang beredar dan menegaskan peran BPK dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara demi kesejahteraan masyarakat. Sebagai bentuk apresiasi atas transparansi dan informasi yang diberikan, Pengurus PGRI se-Provinsi Kalimantan Utara menyatakan dukungan penuh terhadap BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Editor: Tim Publikasi BPK Kaltara