BPK Kaltara Gelar Audiensi Bersama Inspektorat Tarakan Bahas Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 oleh KPK

Tarakan, 12 Agustus 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menerima audiensi dari Inspektorat Kota Tarakan terkait pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pemerintah Kota Tarakan. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kantor BPK Kaltara dan menjadi ajang koordinasi strategis dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi serta meningkatkan integritas di lingkungan pemerintahan daerah.

Audiensi dihadiri oleh Kepala Subbagian Humas dan Tata Usaha BPK Kaltara, Okta Anantyo Prasetyo, S.E., Ak., M.Ak., CA, Inspektur Kota Tarakan, Abd. Azis Hasan, A.P., M.H., Ketua SPI Kota Tarakan, Karim, Auditor Ahli Madya, Shinta Tri Utami, S.STP., beserta jajaran dari Inspektorat Kota Tarakan. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana komunikatif dan konstruktif, dengan fokus pada pertukaran informasi serta penyusunan langkah-langkah persiapan SPI 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektorat Tarakan memaparkan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai garda depan dalam mengawal pelaksanaan SPI. Tim ini bertugas memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan mampu memetakan risiko yang mungkin memengaruhi capaian integritas.

BPK Kaltara melalui Responden Eksper/Ahli juga memberikan masukan teknis terkait indikator penilaian SPI 2025, termasuk strategi penyusunan data, validasi informasi, dan penguatan komunikasi dengan OPD di Kota Tarakan. “Kami berkomitmen memberikan masukan yang objektif dan konstruktif agar hasil SPI 2025 dapat menggambarkan kondisi integritas yang sesungguhnya, sekaligus menjadi acuan perbaikan ke depan,” ujar Okta Anantyo Prasetyo.

Selain itu, dibahas pula perkembangan terkini pemulihan kerugian daerah, yang menjadi salah satu indikator penting dalam pengukuran kinerja integritas. Inspektorat menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pendekatan persuasif sekaligus langkah administratif untuk memastikan pengembalian kerugian berjalan efektif dan sesuai peraturan.

Terkait upaya pencegahan, Inspektorat berencana menggelar sosialisasi SPI kepada seluruh OPD Kota Tarakan guna meningkatkan pemahaman pejabat dan pegawai terhadap tujuan survei, metode pengisian, serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan layanan publik. Langkah ini akan dibarengi dengan monitoring dan evaluasi (monev) berkala yang dilakukan langsung oleh Inspektorat untuk memastikan perbaikan berkelanjutan di setiap OPD.

Di bidang pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP), Inspektur  menggarisbawahi bahwa pengawasan intensif akan terus dilakukan agar setiap rekomendasi dari BPK dapat segera ditindaklanjuti. Hal ini termasuk koordinasi lintas unit dan peningkatan kapasitas SDM auditor. “SPI bukan hanya soal survei, tetapi tentang membangun budaya integritas yang berkesinambungan di seluruh OPD. Kami siap berkolaborasi erat dengan BPK, BPKP, dan seluruh pihak demi mencapainya,” tegas Abd. Azis Hasan.

Menariknya, Inspektorat juga menjelaskan bahwa pelaksanaan SPIP telah menjadi agenda tahunan yang dikemas dalam bentuk workshop kolaboratif melibatkan BPK, BPKP, dan OPD terkait. Forum ini menjadi wadah pertukaran pengalaman, penyamaan persepsi, dan pembelajaran bersama terkait sistem pengendalian intern.

Mengakhiri pertemuan, Inspektorat Kota Tarakan menegaskan dukungan penuh terhadap upaya BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dalam meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2025. Dukungan ini diwujudkan melalui komitmen kolaborasi yang erat, penyediaan data yang transparan, serta peningkatan integritas dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah demi pelayanan publik yang optimal.

Editor: Tim Publikasi BPK Kaltara