TARAKAN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menerima kunjungan kerja Audiensi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, terungkap adanya proaktivitas pemerintah daerah dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan terkait hak dan kewajiban seorang anggota Polri yang diperbantukan sebagai ajudan Bupati. Kunjungan yang dipimpin oleh Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bulungan, Adi Irwansyah Moh. Saan, bertujuan untuk mengonsultasikan legalitas pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari APBD kepada ajudan tersebut, mengingat statusnya bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bulungan.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Bulungan Nomor 7 Tahun 2023 secara limitatif menetapkan bahwa TPP hanya diperuntukkan bagi PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab sehingga tidak dimungkinkan anggota Polri tersebut mendapatkan TPP. Namun demikian, hak keuangan dari anggota Polri yang ditugaskan sebagai ajudan Bupati Bulungan dalam klasifikasi non-ASN masih dimungkinkan sesuai aturan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sepanjang tidak terdapat pembayaran ganda dengan Tukin di institusi definitifnya, serta sejumlah persyaratan administratif lainnya, diantaranya harus didukung dengan output dan sesuai dengan Standar Harga Satuan Regional.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Bulungan menyatakan dukungannya BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) karena komitmen dan sinergitasnya dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi dalam miniatur pembangunan Zona Integritas (ZI).
Editor: Tim Publikasi BPK Kaltara