Tarakan – 15 Juli 2025. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara melalui Subbagian Hukum melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan pada Selasa, 15 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan teknis perpajakan dalam rangka penyempurnaan Naskah Perjanjian Sewa Gedung Auditorium BPK Kaltara, khususnya terkait kewajiban perpajakan atas transaksi sewa kepada pihak ketiga.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Subbagian Hukum BPK Kaltara, Baren Sipayung, S.H., M.A.P., M.H., C.L.A., CRMP., yang secara aktif berkoordinasi dengan pejabat fungsional dan petugas pelayanan pajak KPP Pratama Tarakan. Turut hadir juga dari KPP Pratama Tarakan Kasubbag Umum dan Kepatuhan Internal, Rieska, Account Representative, Eny Suryani, dan fungsional penyuluh, Reza Agung Saptaji
Beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan antara lain:
-
Dasar pengenaan pajak dalam transaksi sewa gedung oleh instansi pemerintah, termasuk jenis pajak yang relevan serta ketentuan pelaksanaannya.
-
PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan keterkaitannya dengan sewa bangunan serta bagaimana mekanisme pemotongan dan penyetorannya.
-
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk jasa sewa, serta pembedaannya dengan PPh Final.
-
Penegasan mengenai apakah gedung/bangunan auditorium milik BPK termasuk dalam kategori objek pajak berdasarkan regulasi yang berlaku.
-
Aspek pelaporan dan pencatatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil sewa Gedung Auditorium, serta implikasi administratifnya.
-
Penjelasan mengenai kewajiban PPN dan PPh apabila penyedia pihak ketiga menyewa dan memanfaatkan gedung untuk kegiatan tertentu.
Dalam kesempatan tersebut, KPP Pratama Tarakan juga menyampaikan dukungan penuh terhadap komitmen BPK Kaltara dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sinergi antarlembaga ini diharapkan dapat memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam aspek kepatuhan perpajakan dan optimalisasi pengelolaan aset negara.
Melalui kegiatan koordinasi ini, BPK Kaltara mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif dan teknis mengenai ketentuan perpajakan yang perlu dicantumkan secara eksplisit dalam naskah perjanjian sewa. Hal ini diharapkan mampu memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan serta mendukung akuntabilitas pengelolaan aset negara yang dikuasai oleh BPK.
BPK Kaltara berkomitmen untuk selalu melaksanakan tata kelola aset dan keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Tim Publikasi BPK Kaltara