Senin, tanggal 17 Oktober 2016, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menerima kujungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yaitu Tatang Agus Volleyantono, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tarakan. Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Ade Iwan Ruswana, didampingi oleh Kepala Subauditorat, Kepala Sekretariat Perwakilan dan Kepala Subbagian Hukum.
Dalam kunjungan tersebut, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Tatang Agus V., menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan amanat dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus agar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi melakukan kunjungan silahturahmi dan koordinasi dengan Perwakilan BPK yang ada di wilayahnya. Disampaikan pula apresiasi terhadap BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara karena berdasarkan informasi dari beberapa Kejaksaan Negeri di wilayah Kalimantan Utara, BPK Provinsi Kalimantan Utara selama ini memberikan respon yang cukup cepat atas permintaan Keterangan Ahli dan permintaan Perhitungan Kerugian Negara/Daerah yang disampaikan oleh pihak kejaksaan.
Kepala Perwakilan, Ade Iwan Ruswana, menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan mengharapkan kedepannya komunikasi yang telah terjalin dengan baik dapat ditingkatkan, tidak hanya secara formal tetapi juga secara informal, sehingga kerja sama antara BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dan pihak Kejaksaan baik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur maupun Kejaksaan-Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Utara menjadi semakin lebih baik.