Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan wabah virus corona 2019 (Covid-19) yang menjadi pandemi di seluruh dunia sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020. Bencana tersebut terjadi secara masif hampir di seluruh Indonesia dan telah menimbulkan korban jiwa, serta berdampak secara ekonomi dan sosial.
BPK sebagai lembaga negara pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, memahami sikap dan kebijakan pemerintah. Namun BPK tetap perlu mengambil sikap terkait risiko yang senantiasa timbul dalam setiap krisis. Dalam keadaan kondisi kedaruratan pandemi Covid-19, prinsip-prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi dan akuntabilitas sesuai ketentuan perundang-undangan tetap harus diterapkan.
“Untuk menjamin agar penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi dilaksanakan dengan tata kelola yang transparan, accountable dan efektif, dibutuhkan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan yang bersifat menyeluruh,” ungkap Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna dalam acara Kick Off Meeting Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020, bersama dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, pada Selasa (08/09/2020).
Sebagai bagian dari tindak lanjut kick off meeting tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020 pada pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, pada Senin, 14 September 2020. Acara ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara, kepala daerah entitas terkait atau yang mewakili, Sekretaris Daerah dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) entitas terkait, dan seluruh tim pemeriksa.
Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui video conference dari tempat kedudukan masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Pemeriksaan atas Penanganan Pandemi Covid-19 di wilayah Kalimantan Utara dilaksanakan pada lima entitas, yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kota Tarakan, Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten Malinau, dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Jenis pemeriksaan yang dilakukan meliputi Pemeriksaan Kinerja pada tiga entitas dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada tiga entitas, dimana terdapat satu entitas yang menjadi objek Pemeriksaan Kinerja dan PDTT secara bersamaan, yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara Agus Priyono dalam sambutannya menjelaskan bahwa lingkup Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan meliputi pemeriksaan atas kegiatan Testing, Tracing, Treatment, serta Edukasi dan Sosialisasi. Sedangkan lingkup PDTT tahap pertama mencakup aspek kepatuhan dalam lingkup kegiatan penanganan Covid-19 pada Pemerintah Provinsi/Kab/Kota yang berasal dari dana APBD, APBN, BUMN, BUMD dan sumbangan pihak ketiga Tahun Anggaran 2020. Pemeriksaan BPK tersebut akan dilaksanakan s.d. 31 Agustus 2020.
Kepala Perwakilan juga memberikan penjelasan bahwa dikarenakan pemeriksaan dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19, mekanisme pemeriksaan akan disesuaikan dengan kondisi dan protokol kesehatan yang berlaku di daerah penugasan. Dimana jika kondisi tidak memungkinkan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi. Untuk saat ini, tim pemeriksa akan melakukan pemeriksaan di kantor kedudukan Pemerintah Daerah.
BPK Perwakilan Kalimantan Utara sebelum mengirimkan tim pemeriksa ke lapangan telah menerapkan berbagai prosedur ketat kepada tim pemeriksa dimana seluruh Tim Pemeriksa sudah menjalani tes rapid dan tes swab dengan hasil non reaktif dan negatif. Kegiatan pengambilan sampel tes rapid dan tes swab dilaksanakan secara bertahap pada 9 dan 10 September 2020 di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan dan Rumah Sakit Pertamedika Tarakan. Hal ini dijalankan agar BPK tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanah undang-undang tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan para pemeriksa maupun masyarakat.