Dalam rangka mengoptimalkan rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI, pada 25 s.d 26 Januari 2016 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Pemantauan Kerugian Daerah per Semester II Tahun 2015. Acara tersebut diikuti oleh inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Utara . Hadir pula para auditor pemegang dosir masing-masing entitas.
Acara pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilaksanakan selama dua hari ini adalah wujud nyata peran aktif BPK dalam rangka melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut. Diharapkan semakin tinggi persentase tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan akan meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh BPK adalah meliputi kegiatan menatausahakan laporan hasil pemeriksaan dan menginventarisasi permasalahan, temuan, rekomendasi, dan/atau tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Selanjutnya BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat yang diperiksa dan/atau atasannya untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan.