Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara meraih predikat Zona Hijau atas Pengelolaan Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (UJDIH) Tahun 2015 berdasarkan evaluasi dari Ditama Binbangkum BPK RI. Plakat penghargaan atas pencapaian tersebut diserahkan oleh Kepala Subdirektorat Legislasi dan Informasi Hukum Ditama Binbangkum, Herny Yanuarni dan diterima oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Kaltara selaku Ketua Tim UJDIH BPK Kaltara, Ridwan Sani Matondang pada acara workshop UJDIH BPK RI Tahun 2016 tanggal 3 – 4 November 2016 di Hotel Le Meridien Jakarta.
Pencapaian UJDIH BPK Kaltara yang meraih predikat Zona Hijau pada pengelolaan UJDIH Tahun 2015 tersebut, dikarenakan sesuai hasil evaluasi Ditama Binbangkum telah memenuhi beberapa kriteria, yaitu : kegiatan telah sesuai dengan pedoman UJDIH, telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penghimpunan Peraturan Daerah (Perda), serta tulisan hukum dan catatan berita. Selain itu UJDIH BPK Kaltara telah menghimpun Perda dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy untuk disampaikan kepada pemeriksa. UJDIH BPK Kaltara juga dinilai telah membuat tulisan hukum, telah didukung oleh Kepala Perwakilan dalam pelaksanaan tugasnya, serta senantiasa memberikan laporan secara berkala kepada Ditama Binbangkum.
Atas pencapaian yang meraih predikat Zona Hijau tersebut, menjadi pemacu bagi tim UJDIH BPK Kaltara untuk lebih giat dalam mencapai tujuan penyelenggaran UJDIH Perwakilan. Kedepannya tim UJDIH BPK Kaltara akan lebih melengkapi peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum serta informasi hukum lainnya baik secara manual maupun elektronik yang tertib, terpadu, dan berkesinambungan sehingga memberikan pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.