BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (BPK Kaltara) telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kota Tarakan, dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Jumat, 18 Desember 2020 BPK Kaltara menyerahkan Laporan atas Hasil Pemeriksaan tersebut kepada masing-masing entitas di Kantor BPK Kaltara.
Kepala Perwakilan BPK Kaltara Agus Priyono menyerahkan langsung kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang diwakili oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Siti Laela dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Udin Hianggio; Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus dan Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto; serta Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung yang diwakili oleh Anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung Sri Jahasaniah dan Bupati Tana Tidung Undunsyah.
Selain mengapresiasi keberhasilan atas upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah Daerah dalam penanganan pandemi Covid-19, BPK juga menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan yang perlu mendapatkan perhatian. “Kecuali hal-hal yang dijelaskan pada permasalahan ketidakpatuhan yang menjadi temuan pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa penanganan pandemi Covid-19 Tahun 2020, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam semua hal yang material,” ungkap Agus Priyono saat membacakan simpulan dari pemeriksaan kali ini.
Wakil Gubernur sepakat bahwa perlunya pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta penanganan dampak ekonomi agar realokasi APBD untuk penanganan pandemi ini berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran. “Untuk kedepannya, Pemprov Kaltara akan terus melaksanakan perbaikan-perbaikan untuk menjadikan Kaltara sebagai provinsi yang lebih baik terutama dalam hal meningkatkan fungsi pengendalian penanganan pandemi,” ujarnya.