Salah satu kewajiban BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan adalah menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPRD dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Sehubungan dengan hal tersebut, bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara diadakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Implementasi Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual.
Penyerahan LHP tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara, Ade Iwan Ruswana, kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Malinau dan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang diterima masing-masing oleh Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Triyono Budi Sasongko; Plt. Sekretaris Daerah Malinau, Hendris Damus; dan Wakil Bupati Nunukan, Asmah Gani.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara telah melakukan Pemeriksaan atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Implementasi Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Semester II Tahun 2015. Hal ini sejalan dengan misi BPK RI untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta berperan aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan.