Selasa, 31 Mei 2017, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 (LHP atas LKPD TA 2016) lima Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Utara. Kelima Pemda tersebut terdiri atas satu kota dan empat kabupaten, yaitu Pemerintah Kota Tarakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, Pemkab Nunukan, Pemkab Malinau, dan Pemkab Tana Tidung.
Masing-masing LHP tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Tarakan, Salman Aradeng, dan Walikota Tarakan, Sofian Raga; Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Syarwani, dan Bupati Bulungan, Sudjati; Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Danni Iskandar, dan Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid; Ketua DPRD Kabupaten Malinau, Wempi Mawa, dan Bupati Malinau,Yansen TP; serta Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung, Yapur Alatas, dan Bupati Tana Tidung, Undunsyah
Atas Laporan Keuangan TA 2016 tersebut, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Nunukan dan Pemkab Malinau. Sedang Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diberikan kepada Pemkot Tarakan, Pemkab Bulungan, dan Pemkab Tana Tidung. LHP atas LKPD TA 2016 diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara, Tornanda Syaifullah.
Pemeriksaan Laporan Keuangan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sedangkan kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
BPK berharap sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPRD masing-masing daerah bisa menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK sesuai dengan kewenangannya
Kepada masing-masing Pemda, sesuai Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK berharap jawaban atau penjelasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat disampaikan Pemda kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.