Pada hari Rabut 14 April 2021 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2020.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara Agus Priyono menyerahkan langsung LHP tersebut kepada masing-masing Inspektur Pemerintah Daerah di kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan. Selain itu LHP juga diserahkan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik masing-masing Pemerintah Daerah untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing Pimpinan Parpol didaerah masing-masing.
“BPK mengharapkan LHP tersebut dapat disampaikan kepada para Pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) / Dewan Pimpinan Cabang (DPC) agar dapat ditindaklanjuti. Semoga pengelolaan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan pemerintah daeraj kepada partai politik setiap tahunnya semakin baik, transparan, dan akuntabel,” harap Agus Priyono saat memberikan kata sambutannnya.
Sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik yang menyatakan bahwa DPD/DPC wajib menindaklanjuti LHP BPK atas Laporan Pertanggungjawaban sesuai dengan kewenangannya. DPD/DPC juga wajib memberikan penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut tersebut yang diserahkan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.