BPK Kaltara Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Kalimantan Utara

Tarakan, 3 Juli 2025. Dalam rangka memperkuat sinergi pengawasan pengelolaan keuangan daerah, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menggelar audiensi bersama para Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara pada Kamis, 3 Juli 2025. Pertemuan yang dihelat di Auditorium BPK Kaltara ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan mengoptimalkan fungsi pengawasan legislatif.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Kaltara Nursiska Ria, S.E., MAA., Ak., CA, CSFA, Kepala Subbagian Humas dan TU, Okta Anantyo Prasetyo, S.E., Ak., M.Ak., CA, Kepala Subbagian Hukum, Baren Sipayung, S.H., M.A.P., M.H., C.L.A., CRMP, Pemeriksa Ahli Muda, Christian Tricahyono, SE.Ak, CA., CSCU, ACPA, CPA Aust., dan Tim Pemeriksa BPK.

Dari DPRD Provinsi Kalimantan Utara, turut hadir juga pada kegiatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., Wakil Ketua DPRD, H.Mohammad Nasir, S.E., M.M., CSL, Ketua Panitia Kerja Tindak Lanjut Rekomendasi BPK, Ladullah, S.E., Anggota DPRD, Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si, Listiani, H. Yancong, S.Pi, Jufri Budiman, S.Pd, Kornie Sherliany, S.T., Supaad Hadianto, S.E, Adinata Kusuma, Dr. H. Mohammad Pandi (Sekwan DPRD Prov. Kaltara), dan Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Deddy Tri Wahyudi, S.H., M.H.

Kunjungan kerja ini menjadi krusial menyusul diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2024. BPK memberikan pemahaman mendalam bahwa opini WTP, sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), tidak berarti laporan keuangan tersebut bebas dari temuan pemeriksaan. Opini tersebut menandakan kewajaran penyajian laporan keuangan secara material, namun DPRD tetap perlu mencermati temuan-temuan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan yang memerlukan tindak lanjut serius dari pemerintah daerah.
Lebih lanjut, BPK menekankan peran vital DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang memberikan kewenangan kepada legislatif untuk membahas hasil pemeriksaan BPK dan meminta pemerintah melaksanakan seluruh rekomendasi yang diberikan. Sinergi ini juga diperluas hingga pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Meskipun laporan keuangan BUMD diaudit oleh akuntan publik, hasilnya wajib disampaikan kepada BPK, sehingga memungkinkan BPK dan DPRD untuk bersama-sama memantau kesehatan keuangan dan kinerja BUMD tersebut.

Menutup sesi audiensi, para Anggota DPRD menyambut baik transparansi dan layanan proaktif yang ditunjukkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. Sebagai bentuk apresiasi, DPRD menyatakan dukungan penuh agar BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara berhasil meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun ini.

Editor: Tim Publikasi BPK Kaltara